website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 2:20:32 WIB

Lagi….! Satu ASN SBB Kenakan Rompi Orange

Reporter : Ekdar Tella

Seram Bagian Barat | detikNews – lagi dan lagi slah satu Aparatur Sipil Negara ASN Pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat dihadiahi Rompi Orange oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai Tahun 2019.

Diketahui, Penetapan Satu tersangka ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Senin (6/2/23), berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-113/Q.1.16/Fd.2/02/2023 atas nama yang disamarkan atau berinisial MT (ASN – Bendahara Pengeluaran Pembantu) di Dinas terkait.

Sebelumnya, selain MT, sampai dengan hari ini sudah terdapat (Dua) tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyidik dalam Dugaan Tipikor itu yakni MM selaku PPK dan MT sendiri selaku BPP.

Baca juga:  Guncangan Gempa Magnitudo 3,8 Mengguncang Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah: Potensi Tsunami Dapat Diabaikan

Perbuatan kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyelidik dan diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan : Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahundan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca juga:  Polda NTB Memperkuat Integritas Rekrutmen Polisi dengan Melibatkan LSM sebagai Pengawas Eksternal

Atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hal ini dibenarkan Pelaksana Harian PLH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Taufik E, Purwanto SH lewat siaran pers Kejari SBB.

Baca juga:  Pembunuh Ibu Anggota DPR Bambang Hermanto Terungkap sebagai Orang yang Biasa Membersihkan Rumah Korban

Selanjutnya kata dia, “terhadap tersangka MM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2022 dan juga terhadap tersangka MT yang baru ditetapkan ini akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini Senin tanggal 06 Februari 2022 sampai dengan hari Sabtu 25 Februari 2023”. Tukas Purwanto.

Lebihnya, Jaksa Penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum alias JPU. Tutupnya.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait