website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 2:52:51 WIB

Lakukan Kunker ke DLH Surabaya, Tim Pansus 3 Konsentrasi Kepada Penyusunan dan Pembentukan Perda Pohon

Surabaya | detikNews – Dalam rangka menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pohon di Kota Depok, dipimpin oleh Hj.Qonita.SE.MM 13 orang anggota DPRD Kota Depok yang terwadah dalam Panitia Khusus (Pansus) 3 lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, sebagai tolok ukur (Study Banding) menuju terwujudnya penataan pohon dan taman diwilayah Kota Depok yang semakin baik.

H.Imam Musanto.S.Pd.MM anggota Tim Pansus 3 mengatakan, bahwa Kunker dilakukan terkait hasil ajuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok tentang penataan ruang taman Kota.

“Alhamdulillah, hari ini saya berada di Kota Surabaya tepatnya di Hotel Seraton, dalam rangka Kunker kami di Kota Surabaya ini. Pada hari ini kami Tim Pansus 3 yang membidangi berkaitan dengan pohon, dan pencabutan Perda Dispenduk (Disdukcapil), melakukan study banding sebagai proses melengkapi data otentik terkait pengesahan Raperda Perlindungan Pohon di Kota Depok”, ujarnya.

“Tapi hari ini, kami lebih konsen terhadap bidang pohon, yang mana Kota Surabaya ini dikenal sebagai Kota yang begitu banyak tamannya. Kita melihat disini banyak taman-taman di Kota Surabaya cukup bagus, dan pohon-pohon yang ada disepanjang jalan Surabaya juga cukup tertata rapih. Oleh karenanya kami melihat bahwa dari sini kita bisa mengambil perbandingan, untuk dapat menerapkan peraturan-peraturan yang mengatur tentang sistem penanganan pohon dan taman yang ada di Kota Depok, agar penataan serta perawatannya bisa lebih teratur dengan baik”, sambungnya.

Politisi PKS yang dikenal super aktif ini menambahkan, bahwa rancangan Perda yang sedang digodok Pansus 3 masih memiliki keunggulan daripada Perda yang dimiliki Kota Surabaya.

“Kami melihat ada banyak pelajaran yang bisa kita adopsi dari suksesnya Perda yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini terlihat dari tertata rapihnya taman-taman Kota serta penataan pohon-pohon pada setiap ruang jalan yang ada dipusat Kota Surabaya ini”, ungkap Bang Imun.

“Sepintas kita melihat bahwa, Perda mereka dengan Raperda yang akan kita susun dan sah kan ini masih ada keunggulan misalnya: pohon-pohon yang nantinya akan didata oleh DLHK akan diberikan Barcode atau tanda, yang berfungsi untuk mendata tentang usia pohon, nama pohon, dan masa tumbuh pohon, agar jangan sampai timbul permasalahan dimana pohon-pohon yang sudah tidak layak masih dibiarkan, hingga mengganggu kenyamanan masyarakat”, tambahnya.

H.Imam Musanto juga mengungkapkan, bahwa dalam Perda Perlindungan Pohon yang sedang disusun tersebut, bertujuan agar Kota Depok dapat memiliki wilayah yang asri, sejuk, dan nyaman, guna meminimalisir dampak negatif efek dari polusi udara pada ruas jalan Kota.

“Jika diatur dengan baik, pohon yang sudah ditata akan memberikan estetika lahan yang baik pula, dan pohon juga mampu mengurangi polusi bahkan menghilangkan emisi bahan bakar fosil dari atmosfer. Meskipun pengurangan emisi bahan bakar fosil penting pada skala nasional dan global, hal itu juga dapat berdampak langsung pada kualitas udara”, papar Bang Imun.

“Satu pohon dipinggir jalan akan mampu menghasilkan manfaat langsung terhadap kebutuhan hidup manusia di perkotaan. Hal ini sangat menguntungkan dengan biaya reforestasi yang lebih minim dan sebanding dengan yang akan diperoleh bagi perkotaan. Adanya pepohonan ditengah Kota juga akan mampu berkontribusi terhadap umur jalan yang lebih lama karena berkurangnya proses pemuaian dan kontraksi aspal. Oleh karena itu sangat penting dibuatnya Perda tentang Perlindungan Pohon ini, agar terwujud Kota Depok yang Asri, Maju, Berbudaya, dan Sejahtera”, pungkasnya.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait