website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 6:55:17 WIB

Langgar Kode Etik, Anggota KPU Pangkep Diberhentikan oleh DKPP

Jakarta | detikNews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi berat kepada Rohani, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Pangkajene dan Kepulauan (KPU Pangkep) di Sulawesi Selatan. Rohani, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, telah diberhentikan dari jabatannya.

Sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tujuh perkara dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Rabu (17/5/2023). Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mengumumkan sanksi tersebut dalam sidang tersebut.

Baca juga:  Peran Signifikan Sukarno dalam Hubungan Uzbekistan-Indonesia: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Berbagi Cerita tentang Makam Imam Bukhari

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan”, terang Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023.

Rohani menjadi Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut. Ia dilaporkan oleh rekan sesama komisioner KPU Pangkep, Aminah.

Dalam sidang pemeriksaan, Aminah mengungkapkan bahwa Rohani melakukan penganiayaan dengan melemparkan vas bunga ke wajahnya saat sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. Akibatnya, Aminah mengalami luka sobek di pelipis kirinya.

Baca juga:  DKPP Siap Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ketua KPU RI Terhadap Hasnaeni 'Wanita Emas' Pekan Depan

Namun, Rohani membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh Aminah dalam sidang tersebut.

Rohani menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukanlah penganiayaan murni, melainkan sebuah perdebatan yang sengit dan penuh emosi yang berujung pada pertengkaran.

Rohani menjelaskan bahwa perdebatan tersebut bermula dari permintaannya untuk memperoleh salinan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik yang tidak diberikan oleh Aminah, meskipun sudah diminta oleh Ketua KPU Pangkep.

Baca juga:  Ungkap Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Direktur Reserse Kriminal Khusus Tangkap Empat Tersangka 

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Uslimin, yang dikonfirmasi pada Kamis (18/5/2023), mengonfirmasi putusan DKPP tersebut. Namun, putusan DKPP harus ditindaklanjuti oleh KPU RI.

“Itu kan putusan DKPP. Dari putusan DKPP, lagi menunggu SK dari KPU RI. Memang begitu SOP nya. Jadi putusan DKPP, lalu KPU RI keluarkan SK. Karena yang bersangkutan kan anggota KPU Pangkep, karena SK KPU RI. Maka pemberhentiannya pun harus SK KPU RI, meski ada putusan DKPP”, tandasnya.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait