website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 0:26:35 WIB

Legislator Partai Demokrat Memberikan Apresiasi atas Tindakan Jaksa Agung Mencopot Oknum Jaksa yang Memeras Guru SD

Jakarta | detikNews – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat (PD) Santoso memberikan penghargaan atas langkah tegas yang diambil oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mencopot Jaksa berinisial EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD bernama Sarlita sebesar Rp 35 juta dalam kasus narkoba yang melibatkan anaknya. Santoso menyatakan bahwa tindakan pencopotan dan hukuman terhadap oknum jaksa tersebut adalah hal yang sepatutnya dilakukan, Rabu (17/5/2023).

Santoso menegaskan, “Jika ada jaksa yang melakukan pemerasan, sudah seharusnya mereka dicopot. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang tentang Kejaksaan serta merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk memeras masyarakat dengan jabatan yang dimiliki.”

Baca juga:  Anas Urbaningrum Memberi Penghormatan di Rumah Duka M Taufik di Jakarta Timur

Menurut Santoso, langkah yang diambil oleh Jaksa Agung dalam mencopot oknum jaksa tersebut adalah langkah yang tepat. Ia berpendapat bahwa tindakan tegas tersebut perlu dilakukan guna menghilangkan perilaku semacam itu dari internal kejaksaan.

“Dalam rangka menghilangkan perilaku yang mirip dengan premanisme, yaitu perilaku pemerasan terhadap orang lain, tindakan tegas dari pimpinan di Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung sendiri terhadap bawahannya yang berperilaku demikian sangatlah diperlukan,” ucapnya.

Baca juga:  Ketua KNPI Deli Serdang Turun Langsung Meninjau Dan Memberikan Bantuan kepada Warga yang Terkena Dampak Banjir

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencopot oknum jaksa yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara yang menggunakan inisial EKT. Pencopotan tersebut dilakukan karena EKT diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD bernama Sarlita sebesar Rp 35 juta dalam kasus narkoba yang melibatkan anaknya.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, “Melalui siaran pers ini, kami ingin menyampaikan bahwa oknum tersebut telah dicopot dari jabatannya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.”

Baca juga:  Kemacetan Merayap di Beberapa Lokasi Jakarta Akibat Aksi Unjuk Rasa: Berikut Pemetaan Titik-titik Terdampak

Ketut menyebutkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan agar EKT diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah. Ketut juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak main-main dalam penanganan kasus apa pun dan menghindari melakukan perbuatan tercela.

“Apabila terbukti bahwa oknum tersebut melakukan tindak pidana, sesuai dengan perintah Jaksa Agung, mereka akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” tegas Ketut.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait