website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 22:54:39 WIB

Lokasi TPS Pilkades Dipindahkan, PD IPA Ultimatum Dinas PMD Asahan Cabut Surat Edarannya

Reporter: Joko Hendarto

Asahan | detikNews – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten dengan tegas meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa segera mencabut surat edaran Nomor : 140/2042.5 tertanggal 31 Agustus 2022 perihal tentang pemindahan Tempat Pemilihan Suara ( TPS ) Pemilihan Kepala Desa.

Demikian ditegaskan Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan Said Ibnu Rulian Ahmad kepada detikNews, ” sangat tidak relevan serta kebijakan tersebut dianggap sangat merugikan serta menyusahkan masyarakat banyak Kabupaten Asahan yang akan melakukan pesta demokrasi di desanya masing masing”, Minggu ( 03/09/2022 ) pukul 21.00 Wib di sekretariat PD IPA Kisaran.

Baca juga:  Indonesia Menerima Tambahan 8.000 Kuota Haji Menurut Menteri Agama

Said Ibnu juga menjelaskan, berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat Asahan yang disampaikan kepada Ketua Pimpinan Wilayah IKatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara Muhammad Amril Harahap, dan selanjutnya agar PD Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan segera menyikapi serta menyahuti aspirasi dan keluhan yang datang dari masyarakat.

Dengan alasan pengamanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan memindahkan beberapa lokasi Tempat Pemilihan Suara ( TPS ) dari tempat yang semula sudah direncanakan dari awal. Alasan pengamanan yang disampaikan oleh Dinas PMD sangat mengada ngada, dan terkesan sangat dipaksakan. ” Ada apa ini sebenarnya, Dinas PMD harus segera memberikan klarifikasi kepada publik “.

Baca juga:  Jokowi dan PM Lee Hsien Loong Akan Segera Bertemu di Singapura Besok! Simak Hal Menarik Apa Saja yang Terjadi di Balik Pertemuan Mereka

Sebelum mengeluarkan surat edaran tentang pemindahan beberapa TPS di desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan seharusnya jeli dalam memikirkan dan mempertimbangkan dampak atau efek dari pemindahan TPS tersebut. Masih banyak daerah pedesaan di Asahan yang memiliki akses jalan yang hancur dan berlumpur, apalagi disaat saat ini curah hujan cukup tinggi.

Seperti kondisi jalan yang berada didesa Sei Sembilang Kecamatan Sei Kepayang Timur, saat ini kondisinya cukup memprihatinkan. Akibat pemindahan Tempat Pemilihan Suara ini, semakin jauh pula jarak yang ditempuh dan sulit untuk dijangkau oleh masyarakat. Apakah Dinas PMD Kabupaten Asahan tidak memikirkan hal seperti ini, sebelum mengeluarkan surat keputusan Dinas PMD hendaknya memikirkan dampak baik dan buruknya terhadap kepentingan masyarakat,’ tegasnya.

Baca juga:  Ima Anggota Komisi E DPRD dari Fraksi PDIP Gusar, Kasus Jilbab di Sekolah: Guru Digaji Pajak, Bukan Baznas

Untuk itu Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan meminta dengan tegas agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan segera mencabut dan meninjau ulang surat edaran tentang pemindahan Tempat Pemilihan Suara. PD IPA juga mengultimatum Dinas PMD Asahan, kalau surat edaran tersebut tidak segera dicabut maka PD IPA Asahan turun melakukan aksi unjuk rasa ke Dinas PMD Kabupaten Asahan,” pungkas Said Ibnu. ( JH )

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait