website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 21:19:37 WIB

LSM LP2TRI Desak Kejari Halsel Periksa Kepsek SLB Negeri Labuha

Reporter: Muksin

HALSEL | detikNews – Lembaga Pengawas Penyelengara Trias Politika Republik Indonesia Infestigasi Anti Korupsi dan Kekerasan (LP2TRI) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Sabtu 25/6/2022.

Ketua DPC LP2TRI meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, segera memeriksa Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Labuha Marsumi S.pd. atas dugaan penyalagunaan anggaran yang di plot dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).

Ketua DPC LP2TRI Infestigasi Anti Korupsi dan kekerasan Muksin Minggu saat di konfirmasi media detikNews, dia menyampaikan,” Selasa 21/6/2022 pekan lalu bahwa Kepsek SLB Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan Marsumi S.pd. diduga ada terindikasi memberikan uang kepada Kepsek lama bapak Harun H.Ahmad sebesar 56 Juta dari 15 juta ke 16 juta dan 25 juta saat pencairan dana BOS tahap satu, tahun 2021.

Baca juga:  Sandiaga Uno Dihadiri Santri di Acara Ponpes PPP dan Diteriaki 'Presiden'

Jumlah anggaran Dana BOS pencairan tahap satu 2021 sebesar Rp.1.14.545000 itu di bagi antara Kepsek Marsumi S.pd. dan Kepsek sebelumnya Harun H.Ahmad. Anggaran dana BOS yang di Luncurkan dari pemerintah pusat itu untuk kebutuhan oprasional Sekolah bukan utuk di bagi-bagi,’ ungkap Ketua DPC LP2TRI.

Di tempat terpisah, Kepsek Marsumi S.pd. dan bendahara Nurlina Rahman di temui MNS di ruang kerjanya, kepsek Marsumi dia menyebut uang yang di berikan ke kepsek lama Harun H Ahmad itu banar tapi di berikan oleh bendahara,” katanya.

Baca juga:  Imam Budi Hartono Sampaikan Hal Penting Ini di Halbil Insani Cluster Garden at Candi Sawangan

Jawaban bendahara Nurlina Rahman setelah di konfirmasi LP2TRI, sebenarnya uang yang di berikan kepada Kepsek lama Harun H.Ahmad diberikan langsung oleh Kepsek Marsumi S.pd, itu saya lihat dan tau karena pencairan Dana BOS di tahun 2021 tahap satu itu kepsek Marsumi sediri yang mencairkan, dan uangnya juga dia pegang sendiri. Jadi bendahara cuman nama saja tapi yang di kelola uang dana BOS itu langsung oleh kepala sekolah Marsumi sendiri,” jelasnya bendahara.

Baca juga:  Gempa M 4,4 Guncang Maluku Tenggara Barat, BMKG Himbau Masyarakat untuk Tetap Tenang dan Waspada

Ketua DPC LP2TRI meminta Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara segera mencopot Marsumi S.pd sebagai Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Labuha Kabupaten Halmahers Selatan,” pintanya. (MK)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait