website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 5:14:12 WIB

Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan dengan Rentang Hukum Yang Berbeda

Jakarta | detikNews – Pengadilan Negeri Surabaya di Jawa Timur menggelar sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dalam waktu berbeda. Pada Kamis, 9 Maret 2023, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memvonis terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa Abdul Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka-lukanya orang lain,” kata hakim, Kamis, 9 Maret 2023.

Sementara itu, pada Kamis, 16 Maret 2023, Hakim Abu Achmad Sidqi memvonis mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, satu tahun enam bulan penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga:  Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panitia Arema FC, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim menyatakan Hasdarmawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan meninggalnya beberapa orang, luka berat, dan luka ringan.

Mantan Kapolres Malang Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dibebaskan.

Berikut beberapa fakta terkait ringannya vonis dan bebasnya para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan:

Abdul Haris, salah satu terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menjabat sebagai ketua panitia, divonis 18 bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga telah menjatuhkan vonis kepada Suko Sutrisno, s…

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menghukum terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Baca juga:  Jazilul Fawaid Menjabat Peran Baru Sebagai Penasehat Jamiyatul Qurro’ Wal Khuffat di Gresik

Majelis hakim memutuskan bahwa Haris telah lalai dalam tugasnya, yang mengakibatkan kematian 135 orang dan luka-luka lebih dari 600 orang.

“Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka-lukanya orang lain,” kata hakim, Kamis, 9 Maret 2023.

Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dinyatakan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU No 11 Tahun 2022.

Hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah Haris tidak mengantisipasi situasi darurat yang terjadi saat pertandingan sepak bola sehingga banyak suporter yang trauma saat menonton sepak bola, khususnya di Kota Malang.

Baca juga:  Anies Baswedan Bahas Kriteria Calon Wakil Presiden Pada Dialog Para Pemimpin Redaksi di Surabaya

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ketua Panpel Arema FC dianggap telah memenuhi permintaan Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bola.

Hal yang meringankan terdakwa telah mengikuti permintaan saksi Ferli Hidayat, kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bola dengan alasan keamanan, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena bertentangan dengan kepentingan bisnis karena PT LIB terikat dengan kontrak dengan Indosiar,” ujarnya.

“Sangat disesalkan bahwa PT LIB telah menempatkan pemain dan petugas sebagai obyek dan mengabaikan keselamatan mereka,” tambah Hakim Abu.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait