website statistics
24.4 C
Indonesia
Wed, 24 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Wednesday, 24 April 2024 | 1:16:37 WIB

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK selama 12 Jam dan Bungkam Tanpa Komentar

Jakarta | detikNews – KPK, badan antikorupsi Indonesia, sedang menyelidiki mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, atas dugaan korupsi. Pada Jumat, 24 Maret 2023, Rafael terlihat keluar dari ruang pemeriksaan bersama istrinya sekitar pukul 20.30 WIB.

Rafael mengenakan atasan batik yang dilapisi jaket kulit berwarna coklat, sedangkan sang istri mengenakan setelan hitam. Setelah diperiksa oleh KPK, keduanya tetap bungkam dan tidak memberikan komentar kepada media.

Pasangan tersebut segera meninggalkan gedung Merah Putih dengan mobil putih berplat nomor B 777 RCO. Pada pagi hari yang sama, KPK juga memeriksa Rafael, istrinya, dan putri mereka yang tiba di gedung KPK pada pukul 08.00 WIB.

Baca juga:  Diungkap KPK: Rafael Alun Trisambodo Membeli Rumah Grace Tahir

Rafael Alun menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satriyo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora. Harta Rafael senilai Rp 56 miliar kemudian disorot karena dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai negeri.

Saat ini, Rafael telah dipecat dari Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya transaksi mencurigakan terkait Rafael dan memblokir rekening mereka.

Baca juga:  Momen Akrab Jokowi dan Xi Jinping Dalam Pertemuan Bilateral, Bahas Durian Bersama Luhut Pandjaitan

Tahap Penyelidikan KPK

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Hal ini menandakan fase baru dalam kasus yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu setelah temuan yang tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

PPATK telah memblokir rekening konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Selain itu, Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengonfirmasi bahwa lembaganya juga telah memblokir rekening Rafael dan keluarganya.

“Kemarin sore diputuskan untuk memasukkan kasus ini ke tahap penyelidikan. Tidak lagi menjadi langkah pencegahan,” kata Pahala Nainggolan, Wakil Pencegahan dan Pemantauan KPK, kepada wartawan pada Selasa, 7 Maret.

Baca juga:  Perketat Sistem Promosi ASN di Pemkab Pemalang untuk Mencegah Praktik Jual-Beli Jabatan, Mardani Ali Sera Meminta Kepada Pemerintah

KPK menyatakan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi. “Kasus ini berawal dari laporan LHKPN, yang sekarang sedang diselidiki. Dari proses ini, kejahatan pidana dapat ditemukan. Tentu saja, kewenangan KPK adalah korupsi, gratifikasi, dan suap,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Maret. (Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait