website statistics
24.4 C
Indonesia
Wed, 24 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Wednesday, 24 April 2024 | 0:03:52 WIB

Mantap! Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran 173 Kg Ganja Kering

Deli Serdang | detikNews – Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang telah dilakban seberat 173 kg, Senin (22/05/2023).

Dalam Paparannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain,SH mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2023.

“Dimana Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang,” Ujar Kombes Irsan Sinuhaji,SIK,MH Pria Lulusan Akpol 1999 ini.

Lanjut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH, Menanggapi laporan tersebut, Personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara Undercover Buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka.

Baca juga:  Pencarian Pilot Udara Susi Air yang Ditahan KKB, Dipimpin Egianus Kogoya Meluas ke Empat Kabupaten di Dataran Tinggi Papua

Setibanya di Lokasi dan waktu yang sudah ditentukan. Akhirnya Personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38) Lk, Warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus Narkotika jenis Ganja terbungkus dengan lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh Tersangka.

“Berdasarkan keterangan tersangka, Personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diakui diperoleh oleh Tersangka inisial F dan D (Dalam Pencarian) Hingga akhirnya, usai mendapati informasi yang akurat, Personil kemudian bergerak menuju lokasi tepatnya di rumah tersangka F tepatnya di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan dan ditemui Istri sirih tersangka D dengan inisial SW (31) yang mana lalu SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D,” Ujar Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel Kombes Irsan Sinuhaji.

Baca juga:  2 Pria Pelaku Edar Ganja Ditangkap

Masi Kata Mantan Kapolres Madina, Irsan Sinuhaji, Personil kemudian tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan benar di dapati barang bukti 170 bungkus Narkotika Jenis Ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta di temui Ibu Kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi. Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.

Baca juga:  Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Pelaku Perjudian Jenis Tolam

“Saat ini ketiga tersangka sudah kita Amankan dengan inisial BF, SW dan SS, Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian. Untuk tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” Ungkap Mantan Wakapolrestabes Medan Tersebut mengakhiri. (Leodepari)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait