website statistics
21.4 C
Indonesia
Wed, 17 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Wednesday, 17 April 2024 | 3:46:04 WIB

Masyarakat Anti Korupsi Kecewa Koruptor Bebas Bersyarat, Minta Hukuman Diperberat

Reporter: Sawijan

Jakarta| detikNews – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia mengaku sangat kecewa dengan keputusan (KEMENKUMHAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi.

Boyamin Saiman Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) menganggap kebijakan meringankan tersebut membuat koruptor tidak merasakan efek jera.

MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor.

Ini jadi pesan kepada masyarakat bahwa korupsi tidak berefek hukum yang menakutkan.

Sontak tranding pengguna Twitter @ernestprakarsa menulis dalam cuitannya. Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas.

Baca juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan, DPRa PKS RJB dan DPRa PKS Panmas Bersama H.Imam Musanto Berikan Bingkisan Kepada Para Konstituennya

@_shndy pun membalas @ernestprakarsa At least dia masih dapet sanksi sosial dari masyarakat. “Ehh Bu Pinangky, udah bebas buk? Di sel sempet arisan gak?”

kemudian di balas lagi @kotak_jeruk. Wkwkwk mana mungkin ferguso. Maling macam Pinangki mah orangnya kebal.

Selanjutnya, Boyamin mengatakan. “Pesan efek jera tidak sampai karena hukuman sudah ringan kemudian dapat keringanan-keringanan bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi,” ujar Boyamin pada Jumat (9/9).

Pendapat Boyamin , pembuat peraturan atau kebijakan saat ini tidak lagi mempunyai persepsi yang baik terhadap kasus korupsi.

Ia pun meminta agar ke depan tuntutan ataupun hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi mengakomodasi pencabutan hak untuk memperoleh keringanan hukuman.

Baca juga:  Dituding Berikan Suap Bantuan Beras Kepada Warga Atas Nama Cakades Nomor Urut 4 Desa Rahuning 2 Asahan, Timses Protes Keras...!!!

Boyamin mengatakan Ke depan harusnya hakim nanti memberikan hukuman yang tinggi dan sekaligus pencabutan hak. Bukan hanya hak politik tapi hak untuk mendapatkan pengurangan hukuman. Ini sudah berlaku di Amerika.

Boyamin menerangkan,Banyak kasus yang profil tinggi dicabut haknya untuk mendapat pengurangan [hukuman] atau Remisi.

Ini dimungkinkan di KUHP, selain pidana badan ada pencabutan hak. Kasus korupsi dicabut hak untuk mendapat pengurangan hukuman. Ini harus kita dorong,” imbuhnya.

DITJEN PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Kemenkumham sedikitnya telah membebaskan 23 narapidana kasus korupsi secara bersyarat.

Baca juga:  Pemuda Dibantai oleh Kelompok Bersenjata Arit Panjang di Depok

Di antaranya ialah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, hingga eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Para napi korupsi itu telah dikeluarkan pada (6 /9/2022) dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pembebasan bersyarat tersebut mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah resmi berlaku sejak (3/8/22).

Di dalam pasal itu disebutkan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak, salah satunya pembebasan bersyarat.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait