website statistics
23.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 23:20:39 WIB

Melalui PAW Anggota BPD Desa Pancana, Bupati Barru Bersama BPJSTK Serahkan Santunan Kematian

Reporter: Andri

Barru | Gerbang Indonesia – Pelantikan dan pengambilan sumpah Pengisian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2021-2027 Desa Pancana dilakukan oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si di Halaman Kantor Desa Pancana, Rabu (09/02/2022).

Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pancana dihadiri oleh Sekda Barru, Anggota DPRD, Kepala BPJS Ketenaga kerjaan, dan Kepala OPD terkait, Camat Tanete Rilau dan Kapolsek dan Danramil Kec. Tanete Rilau.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

Baca juga:  Serah Terima Aplikasi Jumpa Madu dan Technical Meeting Program Quick Win Smart City Tahun 2022

Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Pancana adalah Muhammad Basri menggantikan saudara Jusman Perwakilan Dusun Pancana dikarenakan meninggal dunia karena sakit.

Pada kesempatan ini Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota BPD yang baru saja dilantik.

“Saya berharap kepada anggota BPD yang baru saja dilantik agar dapat bekerja dan berkoordinasi bersama Pemerintah Desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dan aparaturnya.” Pungkasnya.

Baca juga:  Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat 9 Anggota DPRD Kab/Kota di PAW

Suardi Saleh juga berharap agar anggota BPD mampu melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan peran serta fungsinya. Apalagi tuntutan dan harapan masyarakat desa sangat tinggi untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan.

 

“Sebagai unsur pemerintahan desa, BPD dan Kepala Desa merupakan mitra. Untuk itu BPD dan Kepala Desa harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun pembinaan kemasyarakatan di Desa,” imbaunya.

Baca juga:  Sekertaris Ansor Wilayah Banjarmasin Hadiri Penyembelihan Hewan Qurban

Pada kesempatan ini juga Bupati Barru bersama Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan menyerahkan santunan kematian kepada anggota BPD Desa Pancana atas nama Jusman sebesar 42.000.000 dan juga beasiswa anak sebesar 2.000.000/tahun total beasiswa sampai sarjana 75.000.000, Aparat Desa Corawali atas nama yunus 42.000.000, dan Ketua RT Desa Batupute Abdul Latif 42.000.000 dan diterima masing-masing oleh para ahli waris. (Andri)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait