website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 5:36:34 WIB

Melambatnya Pemberkasan Mario Dandy oleh Polisi: Upaya Mencegah Adanya Celah Hukum

Jakarta | detikNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menjelaskan mengapa pengusutan kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) memakan waktu yang cukup lama. Menurut polisi, penundaan ini terjadi karena mereka berusaha untuk menciptakan berkas yang sempurna sebelum melanjutkan proses hukum.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan kepada media pada Jumat (26/5/2023), “Tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama, dalam hal ini untuk memastikan kesempurnaan berkas perkara.”

Sebagai yang diketahui, penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada Senin (20/2) yang lalu. Berkas perkara tersebut telah dikembalikan beberapa kali kepada penyidik karena dianggap belum lengkap. Namun akhirnya, pada Rabu (24/5) yang lalu, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

Baca juga:  Kuasa Hukum AG Beberkan Fakta, AG dan Mario Dandy Sudah Tidak Berpacaran

Hengki menegaskan bahwa dalam proses ini, penyidik perlu memeriksa dengan teliti pasal-pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka. Hal ini dilakukan agar kasus ini dapat diusut secara transparan.

“Kita perlu memperbaiki konstruksi pasal agar tidak ada celah. Kami berharap putusan nantinya akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan menjamin kepastian hukum,” ujarnya.

Penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mengirim Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan pada siang hari ini. Pemindahan kedua tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap.

Baca juga:  Polsek Setiabudi Berjanji untuk Membantu Warga Korban Kebakaran di Guntur dalam Mengurus Dokumen Hangus

“Kedua tersangka ini telah ditahan selama 94 hari untuk Mario Dandy, dan 92 hari untuk Shane,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (26/5/2023).

Hengki menjelaskan bahwa proses penyidikan memerlukan waktu yang cukup lama. Selain itu, penyidik kepolisian telah berulang kali melengkapi berkas perkara tersebut sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 24 Mei 2023.

Baca juga:  Siswi SMA di Kuningan Alami Penusukan Ketika Sedang Belajar, Pelaku Berhasil Diamankan oleh Otoritas!

“Ini adalah beberapa kali penyempurnaan berkas yang kami kirimkan ke kejaksaan. Terakhir, pada tanggal 10 Mei lalu, kami mengirimkannya dan alhamdulillah dua hari yang lalu kami menerima P21. Hari ini merupakan tahap kedua bagi kedua tersangka,” katanya.

Hengki menjelaskan bahwa penyidikan kasus Mario Dandy memakan waktu yang cukup lama karena penyidik berhati-hati agar tidak ada celah bagi tersangka untuk menghindar dari hukuman.

“Tentunya, ini memakan waktu yang cukup lama dalam rangka mencapai kesempurnaan berkas perkara dan memastikan tidak ada celah bagi tersangka,” katanya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait