website statistics
22.7 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.7 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 1:08:11 WIB

Memperjuangkan Penurunan Kemiskinan Ekstrem: Usulan Kenaikan Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar per Desa

Jakarta | detikNews – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa desa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, terutama dalam mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem. Untuk mencapai hal tersebut, Muhaimin menekankan pentingnya pengampu desa bekerja sama untuk memperjuangkan perombakan kebijakan program dan anggaran agar terjadi kesatuan, serta meningkatkan alokasi dana desa menjadi Rp 5 miliar setiap desa, Sabtu (27/5/2023).

Menurut Muhaimin, saat ini tidak ada tokoh yang menolak kesuksesan desa dalam mengelola dana desa. Semua tokoh percaya pada potensi desa. Oleh karena itu, saat ini adalah saat yang tepat untuk meningkatkan alokasi dana desa. Dari jumlah rata-rata Rp 1 miliar per desa per tahun saat ini, diharapkan akan menjadi Rp 5 miliar per desa di masa depan.

Dalam acara Sosialisasi Tata Kelola Pemanfaatan Dana Desa di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muhaimin menegaskan bahwa pembangunan desa berada pada jalur yang benar. Selama delapan tahun implementasi Undang-Undang Desa tahun 2015-2022, telah terjadi kemajuan yang signifikan dan berkelanjutan.

Sejak 2015 hingga 2023, dana desa sebesar Rp 537 triliun telah dialokasikan, dengan rata-rata Rp 1 miliar per desa per tahun. Secara umum, dana desa telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan desa yang sebelumnya tertinggal.

Pada tahun 2018, terdapat 14.047 desa yang masuk dalam kategori sangat tertinggal. Namun, jumlah tersebut menurun secara drastis menjadi 4.365 desa pada tahun 2022.

Baca juga:  Gibran Rakabuming Raka Balas Pernyataan Prabowo Subianto dengan Meme Patrick Star, Netizen Heboh

Berbagai hasil pemanfaatan dana desa yang telah tercapai antara lain pembangunan jalan desa, jembatan, pasar desa, kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), tambatan perahu, embung, saluran irigasi, talud, sarana olahraga, air bersih, MCK, Polindes, drainase, kegiatan PAUD, Posyandu, dan sumur. Pembangunan ini dilakukan dengan skala yang luar biasa.

Selain itu, desa juga mampu menggerakkan perekonomian melalui BUMDesa dan BUMDesa Bersama. Saat ini, sudah terbentuk lebih dari 60 ribu BUMDesa dan BUMDesa Bersama, dengan total aset mencapai Rp 12 triliun.

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut, kelompok pemanfaat pinjaman dana bergulir, seperti Kelompok Simpan Pinjam Perempuan yang terdiri dari ibu-ibu dalam keluarga miskin produktif, memainkan peran penting. Muhaimin mengucapkan salam dan apresiasi kepada Kelompok Simpan Pinjam Perempuan dalam kesempatan tersebut.

Muhaimin melanjutkan bahwa untuk mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem, diperlukan perombakan strategi secara menyeluruh dalam upaya pemberantasan kemiskinan. Ia menyarankan konsolidasi program dan pendanaan yang saat ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga harus digabungkan menjadi satu program yang ditujukan untuk pemberantasan kemiskinan atau kemakmuran desa, dengan alokasi dana yang dialokasikan melalui Dana Desa.

Baca juga:  Menolak Jaksa Agung dari Politikus, Calon Jaksa Ajukan Gugatan UU Kejaksaan ke MK

Muhaimin memberikan contoh tentang konsolidasi anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 100 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp 476 triliun, dan subsidi ketahanan energi sebesar Rp 341 triliun pada tahun 2023. Sasaran program tersebut disepakati dalam musyawarah desa, karena warga desa lebih paham tentang kondisi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di lingkungan mereka.

Muhaimin menilai bahwa mekanisme penentuan sasaran program perlindungan sosial, subsidi, dan pemberantasan kemiskinan yang selama ini ditetapkan oleh pihak pusat tidak efektif, sehingga perlu diserahkan kepada desa. Ia menyebut keberhasilan Kemendes PDTT dalam mendorong Daulat Data Desa sebagai contoh yang dapat diikuti. Saat ini, desa memiliki data tentang penduduk dan wilayah yang dikelola oleh desa sendiri, yang dikenal sebagai data SDGs Desa.

Muhaimin menambahkan bahwa strategi pemberantasan kemiskinan melalui pengurangan pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penanganan kantong-kantong kemiskinan dapat dilakukan dengan efektif di setiap desa. Oleh karena itu, setiap desa harus mendapatkan alokasi dana yang jelas, seperti Dana Desa, yang dicairkan langsung ke rekening desa, dengan tujuan yang tepat, kegiatan yang tepat, dan waktu yang tepat.

Selanjutnya, kewenangan desa perlu diperluas untuk memperkuat otonomi desa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi masalah pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan desa.

Baca juga:  Sukses, Haul ke 4 Sirul Mubtadin Ranting Lhoksukon - Matangkuli Dipadati Ribuan Jamaah

Selain itu, peluang pengelolaan sumber daya yang dapat dilakukan oleh desa untuk menggerakkan ekonomi perlu ditingkatkan, seperti melalui kerja sama BUMDesa dengan pelaku ekonomi lainnya. Selanjutnya, penyesuaian kebijakan anggaran, seperti realokasi anggaran pusat, anggaran perimbangan pusat-daerah, program dan kegiatan kementerian dan lembaga dengan sasaran kegiatan di tingkat desa perlu dilakukan. Hal ini akan dilaksanakan langsung oleh warga desa, termasuk pendelegasian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kepala Desa.

Selanjutnya, perlu dilakukan realokasi dan konsolidasi program dan kegiatan bantuan sosial serta subsidi yang ditujukan kepada warga desa. Langkah ini dapat diwujudkan melalui penggabungan menjadi dana desa yang berbasis kewenangan desa, dengan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah desa.

Muhaimin juga meminta Kemendes PDTT untuk menyusun Program Bantuan Hukum Desa (BAHU Desa) yang ditujukan kepada pemerintahan desa dan pegiat desa. Program ini akan difokuskan pada literasi, mitigasi, dan litigasi hukum, serta dapat bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum atau asosiasi pengacara hukum.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan desa dapat menjadi garda depan dalam pembangunan nasional dan mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem. Gus Muhaimin menegaskan komitmennya dalam meningkatkan alokasi dana desa minimal sebesar Rp 5 miliar setiap desa dan memberikan dukungan untuk memperkuat peran serta desa dalam pembangunan dan pemberantasan kemiskinan.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait