website statistics
29.4 C
Indonesia
Thu, 18 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Thursday, 18 April 2024 | 12:58:38 WIB

Mengungkap Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG: Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Melengkapi 2 Alat Bukti

Jakarta | detikNews – Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap AG (15) ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Kepala Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya bagi penyidik adalah melengkapi dua alat bukti tersebut. Tujuannya adalah untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Peristiwa Perampokan Bersenjata Api, di Toko Emas ITC BSD Serpong Tangerang

“Penyidik akan melengkapi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ujar Hengki kepada detikcom pada Jumat (26/5/2023).

Sebelumnya, gelar perkara telah dilakukan terkait laporan yang diajukan. Setelah melalui gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Setelah melakukan gelar perkara, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang memadai untuk melanjutkan proses penyelidikan menjadi proses penyidikan,” kata Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga:  Karya Jurnalistik Tidak Dapat Diseret ke Ranah Pidana

Hengki juga menyatakan bahwa dalam hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan cukup unsur pidana yang terkait dengan laporan tersebut.

“Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana dalam kasus ini,” tambahnya.

AG telah melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Hadapi Musim Kemarau 2023, Gandara Budiana Tekankan Ini kepada Masyarakat Depok

Ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait