website statistics
27.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 17:33:36 WIB

Menko Polhukam Bentuk Satgas TPPU untuk Usut Transaksi Rp 349 Triliun

Jakarta | detikNews – Menko Polhukam Mahfud Md telah membentuk Satgas TPPU untuk menyelidiki transaksi senilai Rp.349 triliun. Tim investigasi tersebut terdiri dari pihak dari Kementerian Keuangan, termasuk Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu. Mereka bertindak sebagai anggota pelaksana dalam Satgas TPPU.

“Yang sering ditanyakan itu kasusnya di kementerian keuangan, di pajak dan bea cukai, kenapa yang masuk tim pemeriksaannya Kementerian Keuangan?. Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan Bea Cukai itu adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia yang nanti menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia”, terang Mahfud di kantornya, Rabu (3/5/2023).

Baca juga:  Meskipun Belum Menerima Undangan Raker dari Komisi III DPR Besok, Mahfud Masih Bersiaga

Selain itu, tim ini juga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Wakabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK. Pengarah Satgas TPPU dipimpin oleh Mahfud, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Menurut Mahfud, Satgas TPPU akan memprioritaskan untuk meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang dikirimkan oleh Satgas TPPU atau LHP lainnya.

“Sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan kemarin, terhadap LHP senilai Rp 189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah”, ucap Mahfud melalui keterangannya yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (12/4/2023).

Baca juga:  Mengenang Ucapan Abraham Samad, Mahfud Md : Sekarang Saudara Noleh Kemana Saja Ada Korupsi, Kok!!

“Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya”, imbuhnya.

Satgas TPPU juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti. Menurut hukum TPPU, laporan yang sudah ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan dan bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya.

“Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari”, ujarnya.

Baca juga:  Penghargaan Kehormatan kepada Presiden FIFA Direncanakan Diserahkan pada Bulan November, Menurut Jokowi

Mahfud mengatakan, bahwa jika sebuah putusan sudah inkrah namun terdapat kesalahan, hal itu bisa menjadi tindak pidana asal dan TPPU-nya harus dicari. Tim Satgas TPPU akan bekerja secara teliti dan profesional untuk mengusut transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun ini.

“Nah, satu hal lagi, satgas nanti akan mendalami yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti, sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi, sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya”, tandasnya.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait