website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 20:08:15 WIB

Merasa Tanah Hak Miliknya dikuasai Tanpa Proses Jual Beli, Kistan Sitorus Ajukan Pemblokiran Sertifikat Ganda ke BPN Toba Samosir

Reporter: Arif Naibaho

Medan | detikNews – Merasa tanah hak miliknya dikuasai orang lain, tanpa sepengetahuannya dan tanpa proses jual beli yang sah, Kistan Sitorus warga Jln.Gaharu, Gg.Langgar No.44, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, ajukan surat resmi pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Samosir, karena telah mengeluarkan SHM yang sama dengan miliknya.

Kistan Sitorus mengatakan, bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik tersebut di atas, baru diketahuinya pada Selasa, 14 Mei 2022, berdasarkan mendapatkan bukti atas hak Tanah Atas Nama Parulian Manurung yang diterbitkan oleh BPN Toba Samosir.

Baca juga:  Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Menunggu Keputusan Pemkot Jakarta Utara

Kistan Sitorus selaku pemohon juga telah menjelaskan kepada ibu Br.Butar-Butar Istri dari Parulian Manurung, bahwa tanah tersebut tidak dijual kepada siapapun dikarenakan tanah tersebut merupakan peninggalan dari Alm Domisian Sitorus yang merupakan ayah kandung Pemohon.

Dengan melampirkan bukti-bukti bahwa Kores Sirait Menyewa Tanah Kistan Sitorus dari Tahun 2004 sampai tahun 2014. Kistan Sitorus bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan Pemblokiran Sertifikat Hak Milik Nomor : 271/Kel. Patane III Tgl. 07 Januari 2008, Surat Ukur Nomor: 144/Patane III/2007 Tgl.30 Oktober 2007, Seluas: 218 M2, atas nama: Parulian Manurung, dan mempertanyakan kejadian pengambilalihan tanahnya tersebut kepada pihak BPN Toba Samosir.

Baca juga:  Kepala Bea Cukai Makassar Hadir di KPK untuk Menjelaskan LHKPN secara Resmi dan Transparan

Kistan menduga adanya permainan oleh pihak BPN Toba Samosir atas kejadian pengambilalihan hak tanah miliknya, sebab tanah yang disebut pada Sertifikat Hak Milik tersebut, berada di atas sebagian besar tanah kepunyaannya, seluas 400 M2, yang terletak di Jln. Gereja Ulu Bius Kelurahan Patane III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba (Toba Samosir).

Baca juga:  Sinergi Perhutani dan Kejari Situbondo dalam Kerjasama Perhutanan Sosial

Berdasarkan hal tersebut diatas, untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 Undang-undang nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka secara tegas pemohon menyatakan keberatan atas diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor: 271/Kel. Patane III Tgl.07 Januari 2007, Surat Ukur Nomor: 144/Patane III/2007 Tgl. 30 Oktober 2007, seluas: 218 M2, atas nama: Parulian Manurung tersebut, dan selanjutnya BPN Kabupaten Toba (Toba Samosir) berkenan untuk segera membatalkan penerbitannya. (Arif Naibaho)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait