website statistics
29.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 16:58:39 WIB

Mewujudkan Pencegahan Kekerasan Seksual: Waket MPR Meminta UU TPKS Diterapkan dengan Cepat

Jakarta | detikNews – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa percepatan dalam kesiapan aturan pelaksanaan dan penegakan hukum sangat penting dalam upaya mengurangi jumlah kasus kekerasan seksual. Lebih lanjut, kasus kekerasan seksual dikatakan tengah meningkat.

Rerie, panggilan akrab Lestari Moerdijat, menekankan agar momentum kepercayaan tinggi masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak hilang.

“Kasus kekerasan seksual yang terus meningkat saat ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga berbagai upaya penegakan hukum terkait kasus tersebut dapat dilakukan dengan serius,” ujar Rerie dalam pernyataannya pada Jumat (26/5/2023).

Baca juga:  Masa Jabatan Kepala Daerah di Jawa Barat Berakhir pada Tahun 2023, Ini Daftar Namanya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat bahwa jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2021 sebanyak 426 dan pada tahun 2022 sebanyak 536. Sementara itu, kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa mencapai 60 pada tahun 2021 dan 99 pada tahun 2022.

Menurut Rerie, kehadiran UU TPKS dalam sistem hukum harus segera diiringi dengan peraturan pelaksanaan yang memadai. Peningkatan pelaporan kasus kekerasan seksual mencerminkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap UU TPKS di Indonesia.

Baca juga:  Warga Bantaran Sungai Deli Diminta Waspada oleh Bobby Nasution Akibat Banjir Bandang Sembahe

“Kondisi ini harus tetap dijaga dengan mempercepat penyusunan aturan pelaksanaan dan memastikan kesiapan aparat penegak hukum, sehingga amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 dapat segera diimplementasikan,” tambah Rerie.

Sebagai anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Rerie berpendapat bahwa kecepatan dalam menyusun aturan pelaksanaan dan kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan UU TPKS sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

Baca juga:  Wakil Ketua MPR RI Meminta Penegakan Program Anti Bullying Dilaksanakan dengan Cepat

Rerie juga berharap para pemangku kebijakan dapat bekerja sama untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan mampu melindungi korban kekerasan seksual.

“Jangan sampai momentum kepercayaan publik yang tinggi terhadap UU TPKS saat ini hilang, sehingga upaya legislasi yang bertujuan melindungi masyarakat dari kekerasan seksual tidak berbuah sia-sia,” tegasnya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait