website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 3:16:06 WIB

Minim Ruang PICU NICU di RSUD Kabupaten dan Kota Bogor, Rohmat Selamat. SH.M.Kn Desak Pemda Jalankan Amanah UU Kesehatan

Bogor | detikNews – Jumlah keikutsertaan masyarakat terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bogor mencapai sekitar 4,3 kita jiwa dari berbagai macam segmen pelayanan. Namun sayangnya, hal tersebut tidak diiringi dengan penambahan infrastruktur dalam bidang kesehatan, Alkes, SDM dll.

Padahal, jelas diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa kesehatan termasuk dalam lingkup pelayanan publik, yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan dipertegas dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 14 (1) dan (2) menekankan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas jaminan pelaksanaan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, sampai pada proses penyelenggaraan kebijakan di sektor pelayanan publik.

Pasal 15 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan lingkungan, tatanan, serta fasilitas kesehatan, baik fisik maupun sosial untuk mencapai derajat masyarakat yang setinggi-tingginya.

Baca juga:  Ribuan Peserta 'Bogor Mengaji' Angkatan II Resmi di Wisuda, Pemkot Siap Buka Angkatan III 

Pasal 16 mengingatkan pemerintah atas tanggung jawabnya untuk memenuhi ketersediaan sumber daya (Paramedis) dibidang kesehatan yang adil dan merata bagi masyarakat, dan pasal ini berkaitan dengan perbandingan Dokter dan pasien yang ideal.

Pasal 17 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 19 memuat soal tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau dan an Pasal 20 (1) dan (2) memuat tanggung jawab pemerintah, dalam pelaksanaan jaminan kesehatan melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.

Baca juga:  Mencari Calon Wakil Presiden yang Tepat: "Koalisi Perubahan dan Pertimbangan NU dalam Mendampingi Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden 2024"

Melalui dasar tersebut Rohmat Selamat.SH.M.Kn Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Bogor Raya, mendesak pada pemerintah daerah baik Kabupaten Bogor maupun Kota Bogor untuk menjalankan amanat UU tersebut.

“Tidak boleh ada lagi masyarakat atau pasien meninggal karena keterlambatan penanganan, tidak boleh ada lagi masyarakat ditolak oleh Rumah Sakit dengan alasan tidak ada ruangan seperti ICU, PICU NICU. Tambah fasilitas kesehatan, SDM, Alkes sesuai dengan kebutuhan”, tegas Rohmat Selamat, Rabu 30/11/2022.

“Minimnya ruang Fasilitas NICU, PICU, khususnya di RSUD Kabupaten dan Kota Bogor dengan jumlah penduduk sebanyak 7 juta lebih, mengakibatkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang bersifat urgent. Untuk itu, pemerintah wajib segera menambah fasilitas Ruang NICU, PICU, di seluruh RSUD wilayah Bogor”, ungkapnya.

Baca juga:  Gelar RATAS, DPD PWRI Jabar dan DPC PWRI Bogor Raya, Usulkan Kongres Dilaksanakan Tahun 2024

Ruangan NICU (Neonatal Intensive Care Unit) dan PICU (Pediatric Intensive Care Unit) adalah ruang perawatan intensif untuk bayi (sampai usia 28 hari) dan anak-anak yang memerlukan pengobatan serta perawatan khusus, guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital pada masa 24 jam pertama setelah lahir.

Keberadaan ruang PICU NICU sangat penting untuk membantu bayi baru lahir yang mengalami gangguan kesehatan. Tindakan yang dilakukan oleh Dokter dan Perawat yang bertugas di dalam ruang NICU sangat memengaruhi kelangsungan hidup bayi-bayi di dalamnya.

Ketua DPC PWRI Bogor Raya akan terus mendorong dan menekankan, agar pihak Rumah Sakit lebih meningkatkan pelayanan terhadap pasien, dan tidak membeda-bedakan pelayanan status sosial masyarakat, meskipun dalam keadaan terbatas. Terutama terhadap penambahan SDM dan sarana-prasarana.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait