website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 1:28:35 WIB

Miris Anak dibawah Umur, Hamil Dengan Pasangannya

Serang | detikNews -Pelaku diduga pencabulan anak dibawah umur ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Pelaku ditangkap dipinggir jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. pada senin (25/04/2023).

“Pelaku inisial AA (22) Warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pelaku yang berprofesi sebagai penjaga warung internet (Warnet) di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang ini ditangkap karena dilaporkan diduga telah menghamili gadis berusia 15 yang dikenalnya lewat media sosial facebook.

Baca juga:  Operasi Sukses: Europol Berhasil Menggagalkan Jaringan Call Center yang Melakukan Penipuan dalam Dunia Kripto

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan pihaknya mengamankan pria berinisial AA, atas dugaan kasus perlindungan anak, saat dikonfirmasi senin (01/05).

Akibat perbuatannya, AA ditahan di Mapolres Serang, dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ucap nya.

Baca juga:  Kampanye Pemilu Kamboja: Agung Laksono Soroti Kemeriahan Pesta Demokrasi

Kasus tindak pidana terhadap anak di bawa umur itu terungkap dari kecurigaan orang tua korban, atas perubahan fisik putrinya yang membuncit pada Minggu 23 April lalu,” tutur nya. (Saepuin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait