website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 12:07:06 WIB

Musyawarah Diversi Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora, AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel

Jakarta | detikNews.co.id – Musyawarah diversi dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh AG (15), pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). AG telah tiba di lokasi dan memasuki ruang mediasi dengan mengenakan celana panjang hitam dan baju berwarna merah muda serta penutup kepala biru tua, Rabu (29/3/2023).

Baca juga:  Memperkuat Kerja Sama Pariwisata, Komisi X DPR RI Terima Delegasi Uni Eropa dan Membahas Permasalahan Wisman di Bali

Musyawarah diversi akan dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh pihak-pihak yang diundang dalam proses diversi. Keluarga pihak David belum tiba di lokasi.

Sebelumnya, Djuyamto, pejabat Humas PN Jaksel, mengatakan bahwa jadwal persidangan AG akan digelar jika pihak David menolak damai dalam musyawarah diversi. Pihak David diimbau untuk memberikan sikap pernyataan tegas dalam musyawarah diversi. Jika diversi dinyatakan gagal, maka tahapan diversi akan dikesampingkan dan akan ditetapkan jadwal sidang.

Baca juga:  Kuasa Hukum AG Beberkan Fakta, AG dan Mario Dandy Sudah Tidak Berpacaran

Djuyamto menjelaskan bahwa ada kemungkinan diversi akan digelar kembali jika pihak David tidak hadir dalam musyawarah diversi hari ini. Namun, pernyataan sikap pihak David menjadi faktor penting dalam menentukan berhasil atau tidaknya diversi tersebut.

Jika musyawarah diversi berhasil, kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam penetapan ketua pengadilan. Namun, jika diversi gagal, hanya akan dituangkan dalam berita acara.

Baca juga:  Dugaan Awal: Mantan Pacar Tewas Ditembak karena Masalah Kehamilan di SMK Cianjur

Djuyamto juga menegaskan bahwa musyawarah diversi tetap dilakukan meski pihak David sudah menolak damai di tahap penyidikan dan penuntutan, berdasarkan Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan proses diversi ditempuh terlebih dahulu. (Sl)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait