website statistics
24.4 C
Indonesia
Wed, 24 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Wednesday, 24 April 2024 | 12:39:25 WIB

MWA UNS Ancam Somasi Kementerian Pendidikan Terkait Pembatalan Hasil Pemilihan Rektor

Jakarta | detikNews – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) akan mengambil tindakan hukum terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melayangkan somasi. Jika somasi tidak direspons hingga tiga kali, MWA UNS akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi mengatakan, bahwa somasi akan segera dikirimkan pada bulan ini. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keluarnya Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Baca juga:  Disdik Depok Adakan Workshop Pelatihan Platform Merdeka Belajar: Menguatkan Profil P5 dan Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

“Somasi kami usahakan dikirim bulan ini. Boleh jadi pekan ini. Jika tidak direspons kami akan ke PTUN”, Hasan pada Rabu, 5 April 2023.

Melalui aturan tersebut, Nadiem Makarim membatalkan hasil pemilihan rektor UNS untuk masa jabatan 2023-2028 yang dimenangkan oleh Sajidan. Proses pemilihan telah dilakukan pada tahun 2022. Sajidan seharusnya menggantikan posisi Rektor UNS, Jamal Wiwoho, yang jabatannya akan segera berakhir pada 11 April 2023.

Selain itu, dalam aturan tersebut, Kementerian Pendidikan membekukan MWA UNS. Kementerian menilai sejumlah aturan yang dibuat MWA cacat hukum karena bertentangan dengan perundang-undangan. Berdasarkan laporan dan audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.

Baca juga:  Ini Inovasi Mahasiswa Robotika UPER Solusi Mempercepat Perbaikan Jalan Rusak Penghambat Mudik

Hasan menilai bahwa Permendikbud tersebut menyimpang karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum UNS. Ia menjelaskan bahwa sejak 6 Oktober 2020, UNS telah berubah status PTNBH yang pengelolaannya berdasarkan pada PP Nomor 56 Tahun 2020 tersebut. Dalam PP tersebut, di antaranya mengatur tentang lembaga MWA UNS.

Baca juga:  Viral!! Green Lifestyle Kian Digandrungi, UMKM Mahasiswa Ciptakan Produk Ramah Lingkungan

“Kami akan memberikan somasi ke Kementerian karena (Permendikbudristek Nomor 24) ini melanggar, sehingga harus dicabut”, ujar Hasan.

MWA UNS berpendapat bahwa Permendikbud tersebut melanggar dan harus dicabut. Oleh karena itu, MWA UNS akan memberikan somasi ke Kementerian Pendidikan. Jika tidak ada respons dari Kementerian, MWA UNS akan melanjutkan dengan mengajukan gugatan ke PTUN.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait