website statistics
24.4 C
Indonesia
Wed, 24 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Wednesday, 24 April 2024 | 20:54:54 WIB

Nekat Curi Motor Teman, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Anyar

Reporter: Saepuin

Cilegon | detikNews – Unit Reskrim Polsek Anyar, berhasil meringkus pelaku pencurian motor, Kamis (8/9/2022).

“Kapolsek Anyar AKP Sudibyo membenarkan, tindak pidana pencurian motor terjadi di teras depan Rumah Sunarti, di Kampung Waluran baru Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar Kabupaten Serang,” kata Sudibyo pada Jumat (9/9/2022).

Sudibyo menjelaskan, keterangan dari korban tersebut, memarkirkan sepeda motor di teras depan Rumah, dalam keadaan terkunci ganda, dan pada saat korban akan menuju ke toilet, korban mengecek kendaraan motor tersebut sudah tidak ada.

Baca juga:  Patroli Rutin Polsek Jatiluhur Selama Bulan Suci Ramadhan untuk Mengantisipasi Kerawanan Kamtibmas

kemudian pelapor menghubungi Angga, lewat telepon seluler, lalu memberitahu bahwa sepeda motor miliknya hilang.

“Dan pelapor tersebut diberitahu oleh pelaku IA (47) Warga dari Desa Grogol Indah Anyar, bahwa terkait sepeda motor yang hilang pelaku telah meminta tolong kepada temannya untuk mencarinya.

Hal hasil pelaku ketemu, Lalu pelaku mengatakan bahwa motor tersebut telah ditemukan dengan beralasan posisi motor sudah berada di penadah,” ujar Sudibyo.

Baca juga:  Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap 5 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Timur

Lalu pelaku memberitahu kepada pelapor untuk membayar sebesar Rp 3.500.000, dengan alasan sepeda motor tersebut sudah dibeli dari penadah motor.

“Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Anyar, pelakupun di jebak oleh korban, pada saat pelapor akan memberikan uang yang diminta oleh pelaku, dan bersama anggota Polsek Anyar langsung mengamankan pelaku.

Baca juga:  Gelar Operasi Rutin, Polsek Gunung Putri Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Setelah itu pelaku dilakukan interogasi, dan pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut di curinya serta memberitahu bahwa keberadaan sepeda tersebut masih dalam pengguasaan Ismail.

Dan Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti Honda Scopy A-5369-SY, dengan atas nama pemilik Nur Aliyah, Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait