website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 22:10:10 WIB

Ngerii! Pembangunan Perumahan Tanpa Izin Menyebabkan Korban Jiwa, Walikota Depok Bertindak Tegas

Depok | detikNews – Walikota Depok, KH. Mohammad Idris, secara tegas meminta kepada para perangkat daerah wilayah Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, untuk menghentikan proses pembangunan perumahan yang sedang berlangsung di Jalan Tawakal, RT03/RW17 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Permintaan ini dilontarkan setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan dua orang tewas terbawa arus air dan masuk ke dalam gorong-gorong saluran air perumahan tak berizin tersebut saat hujan deras mengguyur wilyah Kota Depok pada Selasa (25/4/2023) kemarin.

lokasi perumahan/cluster yang tak mengantongi izin

“Ya kalau izin awal pastinya dari RT/RW dahulu, namun pengakuan RT/RW-nya tidak tahu-menahu, dan ini sudah kita cek juga memang tidak ada izin (Perumahan), baik yang komplek lama, mungkin sistemnya satu persatu,” ucap Walikota Depok, Rabu (26/4/2023).

Baca juga:  Pemerintah Kota Depok Berkoordinasi untuk Sukseskan Pelaksanaan Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

Gorong-gorong yang dibangun di bawah perumahan tak berizin tersebut, lanjutnya, akan menjadi evaluasi perbaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk ke depannya.

“Sebenarnya rawa-rawa ini adalah daerah resapan air, namun berubah menjadi perumahan. Maka, itu yang akan menjadi evaluasi kita. Yang jelas perumahan ini bukan milik Pemerintah,” jelas Idris.

“Saya minta dipasang garis agar tidak boleh dilanjutkan lagi (Perumahan yang baru di atas Rawa),” tegas KH. Idris.

Garis Line Polisi yang di pasang di pintu belakang perumahan

Sementara itu, Lurah Pancoran Mas, mohammad Soleh mengatakan bahwa terkait lahan lahan resapan air yang saat ini berubah menjadi  Perumahan/ Cluster, agar diawali dengan berkoordinasi kepada pihak Rt/Rw dan warga sekitar untuk didiskusikan  dampak yang terjadi dikemudian hari, untuk mencegah terjadinya hal yang merugikan bahkan adanya korban jiwa.

Baca juga:  Terjadi Bencana Tanah Longsor di Puncak Bogor, 3 Rumah Warga Mengalami Kerusakan Akibatnya

“Saya berharap kepada pengembang atau pemilik tanah yang akan membangun, untuk lebih awal mendiskusikan terhadap RT/RW dan masyarakat supaya tidak ada dampak banjir dari bangunan yang akan dibangun, mudah mudahan dari dinas terkait, bisa mengkaji atau mendiskusikan langkah langkah yang memang untuk kepentingan masyarakat umum,” ujar Lurah kepada detikNews saat di hubungi melalui aplikasi Whatsapp.

Lurah Pancoran Mas juga menghimbau kepada warga, agar selalu waspada terhadap cuaca yang saat ini kurang baik, dimana intensitas curah hujan yang cukup lebat. Sehingga mengakibatkan debit air meningkat dan menyebabkan  beberapa titik khususnya di wilayah Kelurahan Pancoran Mas yang daerah datarannya rendah, tergenang oleh air.

Baca juga:  Hadiri Panen Raya, Petani Doakan La Ode Darwin Pimpin Muna Barat di 2024

“Saya berharap dan menghimbau kepada warga selalu waspada. Terutama untuk orang tua, agar memperhatikan anak-anaknya untuk tidak keluar rumah disaat hujan deras. Dan untuk para pengendara roda dua agar menghindari titik – titik yang tergenang air di saat hujan,” imbau Lurah Soleh.

Diduga kuat pembangunan perumahan di atas kawasan resapan air tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB. (Roni)
Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait