website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 1:01:21 WIB

Oknum Kelurahan Peninggilan Utara Mempersulit Pelayanan Keluarga Wartawan, untuk Membuat Surat Keterangan Waris

Reporter: Aldi Alamsyah

CILEDUG | detikNews.co.id – Sejak beberapa Minggu lalu keluarga Ahli Waris Umiyati dan keluarga besarnya, diintimidasi oleh oknum tetangganya, yang mengklaim bahwa tanah mereka telah dijual oleh Almarhum Ayah dari Ahli Waris keluarga Umiyati yang berada di pinggiran Kali Peninggilan, jalan Peninggilan Utara Rt 001 / Rw 02 Kelurahan Peninggilan Utara Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Banten.

Umiyati dan keluarga besarnya yang memang notabene belum paham masalah hukum amat ketakutan saat Oknum Tetangganya akan melaporkan pihak ahli waris ke Polda Metro Jaya terkait masalah tanah yang diklaim Oknum Tetangganya telah ia beli lewat almarhum Ayah para ahli waris ini.

Saat awak media mendatangi kediaman pihak ahli waris, sudah ada yang membantu yaitu Pengacara Yogi Pajar Suprayogi, AMd, SE,. SH yang memang beliau sebagai Pengacara di Media dimana keluarga ahli waris adalah seorang Wartawan. Dengan petunjuk dari pengacara Keluarga Ahli Waris harus menyelesaikan iuran iuran pajak tanah. Karena menurut Yogi sang pengacara ahli waris telah memiliki semua bukti bukti Absah kepemilikan tanah yang diklaim Oknum Tetangganya adalah miliknya. Namun oknum ini belum bisa membuktikan surat surat otentik jual beli jika memang tanah itu sudah miliknya,” ujar Yogi.

Baca juga:  Politisi PKS H. Bambang Sutopo Hadiri Acara Tawakufan Pengajian di Majelis Taklim Nurussaadah Depok

Sangat ironis karena Oknum Tetangga orang berduit, oknum pihak Kelurahan Peninggilan Utara bertele tele dalam menanggapi aspirasi warganya yang hendak meminta tanda tangan Lurah, dihari pertama Selasa, 26/07/2022 oknum pihak kelurahan menyatakan format Surat Pernyataan Ahli Waris salah, dan harus diperbaiki. Maka diperbaiki dari kelurahan dan esok hari harus datang lagi ke Kelurahan. Namun Rabu, 27/07/2022 saat perwakilan Ahli Waris yang mengurus pembuatan Surat Pernyataan tersebut dinyatakan Salah lagi oleh pihak Oknum Kelurahan Peninggilan Utara dengan Alasan format Tanda Tangan semua Ahli waris harus mengenai materai,” ujar Umiyati dan sampai saat ini Oknum Tetangganya belum bisa menunjukan Bukti Jual Belinya tambah Umiyati

Baca juga:  Aset Andhi Pramono di Batam Terselubung di Rumah Mertua Terungkap oleh KPK

Entah Besok apalagi alasan pihak Oknum Kelurahan yang seharusnya melayani masyarakat dengan baik, ini malah bertele tele tele dan seolah enggan untuk membantu warganya yang membutuhkan tanda tangan Lurah. Pihak Keluarga wartawan pun menjadi sorotan berbagai Media Massa Online dimana rekan seprofesi mereka seolah di permainkan dan dipersulit oleh pihak oknum kelurahan walaupun hanya sekedar minta tanda tangan. Kawan kawan media massa lainnya hanya menunggu waktu jika masih saja pihak Keluarga Ahli Waris Wartawan tersebut masih dipersulit, maka akan didatangi oleh rekan rekan media massa lainnya untuk meminta klarifikasi terkait masalah kawan seprofesi mereka. Padahal Ahli waris dalam mempertahankan tanahnya telah membuatkan peringatan secara tertulis kepada umum agar tidak membangun, merubah bentuk tanah milik ahli waris tanpa seizinnya diancam sesuai ketentuan Pasal 167 KUHP. Namun Oknum Tetangga ini mengabaikan peringatan tersebut.

Baca juga:  Besok Dilanjutkan Pencarian Empat Korban Tertimbun Longsor di Empang, Bogor Selatan

Bila ada terjadi permainan mafia tanah ataupun sogokan dari Oknum Tetangga mereka untuk siapapun yang membantu dan mempersulit keluarga rekan seprofesinya yang dinilai sudah benar dan memiliki bukti bukti yang Sah dan kuat. Maka Rekan rekan media massa akan membantu membongkar kebobrokan instansi Pemerintah Kelurahan Peninggilan Utara hingga Gubernur diminta langsung menindak Oknum tersebut,” ujar AL rekan yang mewakili beberapa media massa yang mendukung Keluarga Ahli Waris Wartawan tersebut. (Aldi Alamsyah)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait