website statistics
23.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 23:50:45 WIB

Oknum Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi Dilaporkan ke Prompam

Banyuwangi | detikNews – Oknum anggota Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bernama Aipda Nurchoiri dilaporkan ke divisi Propam, karna perbuatannya yang diduga menghalangi peliputan, dan membentak-bentak Jurnalis tanpa diketahui alasan yang jelas.

Kejadian tersebut menimpa Agus Khafi seorang Jurnalis dari media pusakanews.net, saat bertugas meliput pelaporan warga Desa Gintangan, Kecamatan Gintangan, akibat tanah miliknya di serobot, dan ditambang oleh pengusaha tambang ilegal.

“Saat itu saya ijin untuk mengambil photo, tapi tidak diperbolehkan, saat saya tanya kenapa tidak boleh, langsung dijawab dengan suara bernada tinggi mengatakan tidak boleh!!”, ungkap Agus Khafi.

Agus Khafi mengungkapkan, bahwa dimana kejadian tersebut, terjadi dua kali disaat menerima telephon dari Kanit Reskrim IPTU IGP Wiranata yang saat itu sedang bertugas diluar Kantor.

Baca juga:  Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Kurang Dari 24 Jam

“Pak Kanit ngerti dan dengar semua mas, kata-kata kasar yang dikeluarkan, padahal saya bilang ini telephon Kanit, dia malah membalas dengan nada tingi dengan ngomel bilang kurang ajar”, ungkapnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh rekan se-profesinya bernama Heru dari media kabari.id, dimana hal tersebut sangat menciderai institusi Polri yang Presisi.

“Teman saya tersebut sudah meminta izin lo mas, dan dia juga bilang telephon dari Kanit, menurut saya dia sadar melakukan itu karna sangat keluar dari etika kepolisian, teman saya sudah melaporkanya mas ke Propam”, terang Heru yang saat itu juga ikut peliputan.

Baca juga:  Tangkap Tangan! Polisi Ringkus Sembilan Remaja di Tangerang yang Membawa Pedang dan Dua Celurit

Tak hanya kepada rekan Media, sebelumnya perlakuan Oknum Anggota Polsek Rogojampi tersebut, yang keluar dari etika yang seharusnya tidak boleh dilakukan itu, juga menimpa warga Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi bernama Joko.

“Ya mas dulu saya juga mendapatkan perlakuan sama dibentak-bentak pada saat melakukan pendampingan pelaporan warga”, terang Joko yang juga selaku Sekertaris Forum Rogojampi Bersatu (FRB).

Oknum Anggota Polsek Rogojampi tersebut, bukan dari keluarga sembarangan dimana saudaranya yang bertugas di Polresta Banyuwangi berpangkat Kompol, dan salah satunya lagi berpangkat AKP yang menjabat sebagai Kapolsek di wilayah Polresta Banyuwangi.

Perlu diketahui Oknum tersebut seakan dapat perlindungan dari saudaranya tersebut, pasalnya meskipun beberapa kali dilaporkan ke internal kepolisian (PAMINAL) Oknum tersebut diduga tidak pernah disidang, atau mendapatkan sanksi tegas dari Polda Jatim.

Baca juga:  Polsek Klapanunggal Berhasil Amankan Pelaku Penjambret HP Dalam Gelaran Operasi Jaran

Saat dimintai keterangan Aipda Nurchoiri dengan wajah sangarnya hanya menjawab dengan singkat sambil berlalu keruangan Kapolsek Rogojampi.

“Saya mau menghadap”, singkatnya langsung masuk ruangan Kapolsek.

Menurut UU Pers ketentuan pidana pasal 18 mengatakan, bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Sementara ini belum ada keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi atas kejadian tersebut sampai berita ini ditayangkan.(Wahyu)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait