website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 3:44:15 WIB

Paguyuban Wartawan Depok Sebut Figur Ini Pantas Raih Penghargaan dari Jokowi

Depok | detikNews – Yoyo Effendi, diusulkan oleh Paguyuban Wartawan Depok (PWD) untuk mendapatkan tanda jasa dari Pemerintah, atas jasanya dalam perhelatan pesta demokrasi Indonesia pada tahun 2009 yakni, mengubah sistem Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dapat memberikan hak suaranya hanya dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Ketua PWD, Eko Budhi Ahdyanto mengatakan, dari syarat-syarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bapak Yoyo Effendi sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penghargaan Bintang Penegak Demokrasi Utama.

Eko menambahkan, syarat yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat kelima, untuk Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas tiga poin yakni : Berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi
tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional, pengabdian dan pengorbanannya dibidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara, serta Dharma bakti dan jasanya diakui secara luas ditingkat nasional.

Baca juga:  Air Mata Haru Mengiringi Penyerahan Kunci Rumah Syukur Layak Huni Shidiqiyah NTT

“Menurut penilaian saya, beliau adalah pelopor perubahan sistem pesta demokrasi di Indonesia, jadi syarat-syarat untuk mendapatkan tanda jasa tersebut pun sudah terpenuhi”, ujar Eko.

Lebih lanjut dikatakannya, dari penelusuran sejarah mengenai kiprah beliau, terungkap saat menjabat Kepala Divisi Hukum KPUD Depok periode 2008-2013. Melalui Surat Edaran No.135/KPU-D/IV/2009 yang dikeluarkan KPU Depok pada Pemilu Legislatif bulan April tahun 2009.

Yang kemudian, Surat edaran tersebut memperbolehkan masyarakat yang tidak terdaftar pada DPT, untuk tetap dapat memberikan hak suara dengan mengunakan KTP dan KK asli.

Baca juga:  Ahli Waris Tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka Desak Menteri ATR/BPN RI Selesaikan Kasus Tanah PSN UIII

“Pak Yoyo sangat berani dan bijak dalam mengambil keputusan, sehingga memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam memberikan hak suara pada pesta demokrasi Pemilu di Indonesia”, tutur Eko.

Eko juga menambahkan, PWD pun terbentuk pada tahun 2002 atas gagasan dari Pak Yoyo Effendi.

“PWD bersama masyarakat khususnya Kota Depok, siap mendorong dan mendukung penuh agar pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dapat memberikan penghargaan ataupun Bintang Jasa kepada Yoyo Efendi”, ujar Ketua PWD.

Penilaian yang sama juga disuarakan pengamat Political and Public Policy Studies (P3S), Dr. Jerry Massie.

Baca juga:  Ikatan Arema Kupang Siap Menyambut Kedatangan Walikota Malang dan Walikota Batu

Menurut Jerry, sosok Yoyo Effendi telah berjasa dan perlu diundang KPU RI atas jasanya dalam mengubah sistem Pemilu, dengan menggunakan bukti autentik seperti KTP dan Kartu Keluarga.

“Sistem ini telah berlaku di hampir seluruh dunia, sebagai contoh di Amerika dengan menggunakan ID untuk memilih”, ungkapnya.

Dia mengatakan, setidaknya kalau usulan yang pertama dan digunakan, maka harus ada tinta emas, atau dicatat dalam sejarah sistem pemilihan umum di Indonesia.

“Sebagai penggagas awal, beliau pantas diberi penghargaan”, tandas Jerry.

Jerry juga berharap, kawan-kawan di KPU RI dapat mempertimbangkan, dan mengusulkan penghargaan untuk Yoyo Efendi terkait awal pemikiran yang dituangkan dalam Surat Edaran pada tahun 2009 lalu, harapnya. (Emy)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait