website statistics
25.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 8:40:55 WIB

Pak Jokowi, Polri Jangan Lamban Bertindak Menegakkan Hukum

Reporter: Okik

Surabaya | detikNews – Lamban dan tidak profesional, tidak menghayati fungsinya selaku Alat Negara Penegak Hukum adalah sumber kekisruhan kasus polisi tembak polisi.”terang pakar hukum dan pengamat Kepolisian Dr Hadi Pranoto SH MH dikantornya. Karang Menjangan Surabaya.

Demikian juga Laporan kepada Presiden, Kapolri sampai ke Kapolda Jatim tanggal 22 Maret 2022 perihal Praktek Buruk Penegakan Hukum Di Polda Jatim tidak segera direspon dan ditindaklanjuti. terangnya.

Hal mana berbanding terbalik dengan sikap Aparat Ditreskrimsus tatkala menerima Surat Informasi dari Debitor Pailit pada tanggal 18 Februari 2022. Seketika itu juga, tanggal 18 Februari 2022 juga dikeluarkan Sprintlidik dan langsung memanggil Kurator. Ini yang saya katakan Polisi Alat Debitor Pailit. Bukan Polisi Sebagai Alat Negara. jelasnya dengan menunjukan surat laporan dan pengaduan kepada Presiden pada detikNews. Kamis. 11-8-2022.

Baca juga:  Engkaulah sesungguh nya si DURJANA

Ia mengatakan “jika polisi setia sebagai alat negara, maka Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim itu pasti melindungi dan mengayomi Kurator yang merupakan Lembaga yang mengemban amanah UUK PKPU. Selaku aparat alat negara penegak hukum, pelindung dan pengayom, polisi wajib setia dan menghormati Program Pemerintah Republik Indonesia UUK PKPU sehingga tujuan kepailitan dapat tercapai dengan baik.

Baca juga:  Hadi Pranoto: Masa Iya Negara Bangkrut ?

Dalam paparannya “salah satu tujuan kepailitan itu adalah “mencegah agar debitor pailit tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan para kreditor”. Polisi harus tahu jika kepailitan itu Peristiwa Perdata. UUK mengatur pengurusan dan pemberesan piutang macet yang oleh Pengadilan telah diputus Pailit.

Lebih lanjut Hadi Pranoto membeberkan ” Piutang dalam kepailitan itu berawal dari perikatan yang timbul dari perjanjian hutang piutang. Ini Peristiwa Perdata. bukan peristiwa pidana. Sepanjang informasi debitor pailit itu terkait kepailitan, seharusnya Polisi tegas menolak kehendak debitor pailit tersebut. Apalagi kemudian polisi atas kemauan debitor pailit berusaha mencari-cari kesalahan Kurator yang seharusnya dilindungi. Mencari-cari kesalahan itu perbuatan melawan Kode Etik Profesi Kepolisian. Apalagi terkait mencari kesalahan dalam bingkai kepailitan, terus Polisi menerima dan meminta keterangan Ahli Kepailitan dan Ahli pidana yang dibawa dan diajukan oleh debitor pailit. Ahli bayaran itu harus tegas ditolak oleh Polisi. Untuk itu saya mendesak Presiden Jokowi agar perintahkan Kapolri selanjutnya perintahkan Kapolda Jatim agar tidak Lamban dalam menangani laporan masyarakat terkait praktek buruk penegakan hukum di Ditreskrimsus Polda Jatim. tegasnya.(okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait