website statistics
25.4 C
Indonesia
Thu, 18 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Thursday, 18 April 2024 | 10:13:17 WIB

Paralegal Justice Award 2023: Masyarakat Diberi Kesempatan menjadi Juri dalam Seleksi Hakim Perdamaian Desa

Jakarta | detikNews – Sebanyak 300 kepala desa (kades) atau lurah telah berhasil lolos seleksi Hakim Perdamaian Desa yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA). Untuk kategori Favorit Publik Paralegal Justice Award 2023, publik memiliki kesempatan menjadi juri.

“Dalam hal ini, masyarakat adalah pihak yang merasakan langsung dampak dari kinerja dan dedikasi kepala desa atau lurah. Kami meyakini bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam acara Paralegal Justice Award 2023. Masyarakat dapat memilih kepala desa atau lurah favorit mereka yang dianggap telah memberikan kontribusi signifikan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (26/06/2023).

Bagaimana mekanisme pemilihan ini? Widodo menjelaskan bahwa masyarakat dapat langsung memilih kepala desa atau lurah favorit mereka melalui laman https://pja.bphn.go.id/kandidat. Periode pemilihan dimulai dari tanggal 26 Mei hingga 1 Juni 2023 pukul 19.00 WIB.

Baca juga:  Usai Sobek Kemaluan Istri, Pria di Palas Sumut Mengakui Penyesalan yang Mendalam

“Pengumuman sepuluh kepala desa atau lurah favorit publik akan dilakukan pada malam puncak Paralegal Justice Award tanggal 1 Juni 2023, bersamaan dengan penganugerahan Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Desa,” tambah Widodo.

Selain itu, dari total 300 peserta, akan dipilih sepuluh peserta terbaik Paralegal Justice Award (Top 10 PJA) yang sebelumnya telah melewati seleksi khusus oleh Dewan Pakar (Pendekar). Dari sepuluh peserta tersebut, akan dipilih tiga kandidat terbaik.

“Tidak hanya itu, pada malam puncak Paralegal Justice Award 2023, juga akan diberikan penghargaan Duta Hukum Indonesia,” ungkap Widodo.

Sebelumnya, seleksi Hakim Perdamaian Desa telah mendapatkan dukungan penuh dari Hakim Agung, Syamsul Maarif. Langkah ini dianggap tepat karena dapat menyaring sengketa yang akan dibawa ke pengadilan.

Baca juga:  Munculnya Biawak di Atap Rumah Warga Bogor: Kejadian yang Mengejutkan!

“Saya sangat setuju dengan upaya pemberdayaan perdamaian oleh aparat desa. Jika berhasil, ini akan mempercepat proses penyelesaian sengketa dengan cara yang sederhana, cepat, dan biaya yang lebih rendah. Menurut saya, kita perlu melakukan upaya lebih lanjut, yaitu mengaktifkan peran lurah atau kepala desa sebagai mediator resmi dalam penyelesaian sengketa,” ujar Syamsul Maarif.

Saat ini, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi telah ada. Peraturan ini berfokus pada mediasi di pengadilan (anex court mediation), tetapi tingkat keberhasilannya masih rendah.

“Ke depannya, penyelesaian sengketa perdata harus didorong lebih dulu sebelum masuk ke pengadilan,” tambah Syamsul Maarif.

Menurut Syamsul Maarif, diperlukan pembuatan hukum acara baru untuk melibatkan peran kepala desa atau aparat desa dalam proses seleksi sengketa yang akan dibawa ke pengadilan.

Baca juga:  Kekejaman Mengejutkan: Ayah di Lampung Memperkosa Anak Kandung di Samping Istri yang Tidur

“Penggugat harus melampirkan surat keterangan dari mediator, lurah, atau kepala desa yang menyatakan bahwa upaya perdamaian tidak berhasil. Tanpa surat keterangan tersebut, gugatan tidak akan dapat didaftarkan,” jelas Syamsul Maarif.

Pemberdayaan kepala desa atau aparat desa akan memberikan dampak positif pada berbagai hal. Oleh karena itu, Hakim Agung Syamsul Maarif berharap agar program MA-BPHN segera direalisasikan.

“Sistem ini tidak hanya akan menghidupkan lembaga perdamaian atau mediasi, tetapi juga akan meningkatkan kualitas gugatan. Selain itu, sistem ini akan mengembalikan nilai-nilai komunal dengan menjadikan kepala desa atau lurah sebagai tokoh penting dalam penyelesaian sengketa antar warga. Kesepakatan perdamaian yang dicapai oleh semua pihak di hadapan mediator akan dianggap setara dengan putusan arbitrase dan dapat dilaksanakan setelah didaftarkan ke pengadilan. Semoga upaya ini berhasil,” ucap Hakim Agung paling senior di MA.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait