website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 5:06:13 WIB

Partai Buruh dan Serikat Pekerja Ajukan Judicial Review Terhadap Permenaker No. 5 Tahun 2023

Jakarta | detikNews – Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

“Kami bakal mendaftarkan judicial review terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pengusaha melakukan pemotongan upah sebesar 25 persen ke Mahkamah Agung pada April ini”, ucap Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya pada Senin, 10 April 2023.

Baca juga:  Sidang Gugatan Praperadilan Hasbi Hasan vs KPK Ditunda, Ini Penyebabnya !

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan bahwa pihaknya akan menuntut pidana terhadap pengusaha yang memotong upah buruh 25 persen.

Said Iqbal menyoroti beberapa permasalahan yang muncul dari Permenaker tersebut. Pertama, ia menilai bahwa Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 melawan kebijakan Presiden Jokowi dan Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum.

“Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum”, tandas Said.

Baca juga:  Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso Berharap Polisi Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Prostitusi Terselubung di Chinergi SPA Medan

Said Iqbal mengungkapkan bahwa Menaker Ida Fauziyah telah melawan kebijakan Presiden Jokowi, yang dianggapnya sangat berbahaya karena sikap serupa telah terjadi berulang kali. Said juga menyatakan bahwa Menaker dan jajarannya tidak memahami dunia ketenagakerjaan dan hukum.

Kedua, Said Iqbal menyoroti dampak pemotongan upah 25 persen terhadap daya beli buruh. Partai Buruh mengingatkan bahwa turunnya daya beli buruh akan mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Said mengatakan bahwa kebijakan yang seharusnya diambil untuk menghadapi situasi ini bukanlah memotong upah buruh, karena itu hanya akan memperburuk situasi sulit yang dialami oleh pengusaha dan buruh.

Baca juga:  Ketua MKD DPR Tegaskan Pentingnya Keterbukaan BK DPRD Tangsel dalam Penanganan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

“Ini akhirnya pengusaha sulit buruh juga sulit. Kalau daya beli turun buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi, dampaknya justru lebih besar”, imbuhnya.

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berharap bahwa judicial review yang mereka ajukan dapat mengatasi permasalahan ini dan melindungi hak-hak buruh.(NW)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait