website statistics
22.7 C
Indonesia
Wed, 24 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.7 C
Indonesia
Wednesday, 24 April 2024 | 23:48:03 WIB

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Menilai : PN Jakarta Pusat Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

Asahan | detikNews – Terkait putusan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menilai bahwa putusan penundaan Pemilu sampai bulan Juli 2025 itu salah besar. Pasalnya, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewewenangan atau kompetensi dalam menangani perkara sengketa Pemilu.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap keliru, hal tersebut dikarenakan PN Jakarta Pusat telah memutuskan Ultra Pelita dan diluar dari kompetensinya dalam hal sengketa Pemilu”, kata Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Rio Ramabaskara dalam rilis persnya kepada media, Kamis 02/03/2023 di Jakarta

Baca juga:  Ngopi Bareng SWI Kota Depok, Menyegarkan Pikiran dalam Diskusi Sosial Kesehatan

Ditegaskannya, Pemilu tetap bisa dilaksanakan dan berjalan sesuai dengan ketentuannya. Hal tersebut dikarenakan, sudah adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengikat atau inkracht. Dalam arti mekanisme sengketa Pemilu sudah diatur dalam Undang – Undang melalui jalur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN.

“Ini sudah masuk dalam wewenang Badan Yudisial PTUN, dan bukan ranahnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan jika nantinya dalam memutuskan cara Hakim dibiarkan seperti ini, maka bisa – bisa nanti Pengadilan Agama, serta Pengadilan Niaga, bahkan ikut ikutan dalam menangani masalah atau perkara Pemilu”, tandas Rio yang juga merupakan seorang Advokat.

Baca juga:  Menkominfo Johnny Plate akan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Proyek Tower BTS Kominfo

Sementara itu Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika juga mengharapkan, agar selain melakukan upaya banding, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pusat, diminta harus cukup tunduk dan taat pada putusan Bawaslu dan PTUN saja.

“Sebab pada Sengketa Pemilu, hal tersebut sudah merupakan masuk dalam ‘Lex Spesialis’ dan tidak bisa serta merta putusan ini diambil alih oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apalagi PTUN terlebih dahulu sudah menangani perkaranya. Bagi Partai Kebangkitan Nusantara, penundaan ini merupakan hal yang menguntungkan secara persiapan sebagai Partai baru. Namun tidak bagus untuk penegakan Hukum dan keadilan di negara kita”, tegas Gede Pasek Suardika.(Joko )

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait