website statistics
26.8 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.8 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 15:23:29 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Tangkap 2 Pemuda yang Berjualan Senjata Tajam Kepada Gangster Pelaku Tawuran di Tangerang

Tangerang | detikNews – Pada 3 Mei 2023, Tim Perintis Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pemuda berinisial RA (18) dan KV (20) yang menjual senjata tajam (sajam) kepada preman yang terlibat tawuran di Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan pada pukul 05.00 WIB di kawasan Karawaci Kota Tangerang depan RS Benua Indah.

Baca juga:  Kemenko PMK Raih Dua Penghargaan Prestisius Dari KPPN Jakarta 1, Meningkatkan Apresiasi dan Pengakuan

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho, barang bukti disita sejumlah senjata tajam senilai Rp 550.000. Selanjutnya, polisi menemukan akun di media sosial terdaftar dengan nama ‘tangerang17stress’, milik salah satu preman.

Penangkapan itu dimungkinkan melalui pemantauan akun media sosial para gangster dan mengamati pergerakan mereka. Polisi menggunakan informasi ini untuk melacak dan menangkap kedua tersangka. Riwayat obrolan dan status penjualan kedua tersangka mendukung dakwaan terhadap mereka.

Baca juga:  Presiden Jokowi Meresmikan PLTS Terapung Cirata di Purwakarta

Para tersangka dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait