website statistics
22.4 C
Indonesia
Tue, 16 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Tuesday, 16 April 2024 | 18:39:24 WIB

Pejabat Pemkot Jakarta Utara Dicopot Setelah Anaknya Melakukan Flexing di Media Sosial

Jakarta | detikNews – Pejabat Pemkot Jakarta Utara, Selvy Mandagi, diberhentikan dari jabatannya setelah anaknya memamerkan kekayaannya di media sosial. Inspektorat DKI telah mengingatkan Selvy untuk menjalani pola hidup sederhana dan menjunjung tinggi integritas.

Pemecatan Selvy berawal dari informasi yang viral di media sosial saat anak Selvy sempat berbagi momen membeli mobil mewah Mazda 3 seharga Rp 500 juta. Selain itu, ada juga foto Selvy dan keluarganya mengenakan tas dan sepatu mahal dengan warna dan motif senada.

Baca juga:  Babak Baru: Istri Pejabat Dishub DKI Jakarta Diduga Flexing, Ternyata Klaim Tas Mewahnya Palsu

Di antaranya, Gucci-Leather + Supreme Floral Shoulder Bag Red Multi Floral senilai Rp23,7 juta dan Gucci Heeled Ankle Boots with Flora Print senilai Rp12,8 juta.

Tak hanya itu, kuitansi reservasi keluarga Selvy di sebuah hotel mewah pun tersebar di media sosial. Di antaranya reservasi pada 27 Desember 2019 senilai Rp 27 juta dan Rp 11,4 juta.

Baca juga:  KPK Menjelaskan Asal Harta dan Sumber Pendapatan Eks Pejabat Pemkot Jakut dalam Klarifikasi

Konon reservasi hotel mewah itu untuk merayakan Natal dan malam tahun baru. Semua pembayaran dilakukan secara tunai. Selain itu, Selvy juga menyetor Rp 10 juta.

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menanggapi kabar tersebut dengan menginstruksikan Inspektorat DKI untuk segera memanggil dan mengklarifikasi posisi Selvy.

“Sudah saya sampaikan ke Inspektorat untuk suruh klarifikasi”, terang Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Baca juga:  Tak Tahu Kasus Bansos Diusut KPK, Risma : Saya Tidak Tahu Persis Kejadiannya, Karena Itu Sudah Terjadi Sebelum Saya Masuk

Setelah dilakukan pemeriksaan, Selvy Mandagi dicopot dari jabatannya oleh Inspektorat DKI.

Kabar pemecatan Selvy dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum. Dia menjelaskan, pemecatan Selvy untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta.

“Ya, yang bersangkutan dibebastugaskan”, ucap Retno, Selasa (2/5/2023).(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait