website statistics
29.4 C
Indonesia
Thu, 18 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Thursday, 18 April 2024 | 11:37:04 WIB

Pelaku Pencurian HP di Binatu Jaksel Damaikan Kasus dengan Korban Setelah Meminta Maa

Jakarta | detikNews – Seorang pria bernama Badrudin Aziz (26) telah ditangkap oleh polisi karena melakukan tindakan pencurian di binatu tempatnya bekerja di Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun, kasus ini berhasil diselesaikan secara restorative justice setelah korban memaafkan dan mencabut laporan, Jum’at (31/3/2023).

Kapolsek Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 12 Januari. Tindakan Badrudin yang tertangkap oleh kamera CCTV membuatnya dilaporkan dan kemudian diserahkan ke Polsek Setiabudi.

Baca juga:  Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Kecelakaan yang Melibatkan Anak Ira Riswana dan Kombes Abu Bakar Turtesi Besok

Arif Oktora mengungkapkan bahwa Badrudin adalah seorang karyawan binatu yang baru bekerja selama satu bulan dan tinggal di mes tersebut. Badrudin kemudian diproses oleh polisi dan ditahan. Saat diinterogasi, Badrudin mengaku melakukan tindakan pencurian karena ia sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Badrudin berasal dari Kuningan, Jawa Barat, dan merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.

Meskipun Badrudin sempat ditahan selama proses penyidikan, Polsek Setiabudi akhirnya memutuskan untuk melakukan restorative justice. Hal ini dilakukan karena berkas penyidikan yang diserahkan ke Kejari Jaksel kurang lengkap dan pelapor sulit hadir saat itu.

Baca juga:  Soroti Pencegahan Polusi Udara, T. Farida Rachmayanti : Warga Harus Lebih Dipahamkan Tentang Larangan Membakar Sampah

Dalam proses restorative justice yang digelar di Polsek Setiabudi pada 29 Maret 2023, pelapor bernama Winda menyatakan kesediaannya untuk berdamai dengan Badrudin. Selama mediasi, Badrudin meminta maaf atas perbuatannya dan menyesali tindakan pencurian yang telah dilakukannya. Pelapor dan tersangka akhirnya mencapai kesepakatan damai dan kasus ini berhasil diselesaikan tanpa melibatkan proses pengadilan.

Baca juga:  Blusukan Anggota DPRD DKI Jakarta di Jakbar, Berikan Bantuan untuk Balita Stunting

Arif menambahkan bahwa selama ditahan, Badrudin juga berkelakuan baik dan bahkan melaksanakan khataman Qur’an. Kapolsek Setiabudi berharap bahwa Badrudin dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Pelapor Winda juga mengapresiasi mediasi yang dilakukan oleh Polsek Setiabudi dan berharap agar Badrudin dapat memperbaiki diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait