website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 16:37:36 WIB

Pelat Nomor Dinas Kodam Jaya pada Kendaraan di Rumah Nindy Ayunda Telah Kadaluarsa, TNI AD Terus Lakukan Penyelidikan

Jakarta | detikNews – TNI Angkatan Darat (AD) telah menemukan sebuah kendaraan yang berpelat dinas Kodam Jaya saat melakukan penyelidikan di kediaman Nindy Ayunda terkait kepemilikan senjata api ilegal oleh kekasihnya, Dito Mahendra. Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Hamim Tohari, pelat mobil dinas tersebut resmi dikeluarkan oleh TNI AD beberapa tahun lalu dan kini sudah diamankan untuk diselidiki kepemilikannya, Selasa (11/4/2023).

Baca juga:  Pasangan Suami Istri yang Menjadi Korban Kebakaran di Depok Ternyata Merupakan Pengantin Baru Awal Tahun

Hamim menyatakan bahwa masa berlaku pelat tersebut telah habis atau mati, dan jika penyelidikan telah selesai, pelat tersebut akan dimusnahkan. Saat ini, pelat tersebut telah diambil oleh pihak Kodam Jaya untuk mencegah penyalahgunaannya lagi.

Namun, saat penyelidikan dilakukan, anggota TNI AD juga menemukan kendaraan yang menggunakan pelat dinas Kodam Jaya di alamat tersebut. Hamim belum dapat memastikan apakah kendaraan tersebut benar-benar milik Kodam Jaya atau menggunakan pelat palsu, sehingga tengah ditelusuri lebih lanjut.

Baca juga:  Lion Air Mejelaskan Tentang 2 Pesawat Berada Di Rusia

Hamim juga membantah tuduhan Nindy Ayunda tentang adanya intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI saat mendatangi kediamannya. Menurutnya, kedatangan anggota TNI AD adalah bagian dari tugas untuk menyelidiki dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra, yang sebelumnya diklaim milik klub menembak Kodam IV Diponegoro.

Dalam hal ini, TNI AD telah melakukan tindakan yang tepat dengan melakukan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kendaraan dengan pelat dinas Kodam Jaya yang ditemukan dalam penyelidikan ini perlu diusut lebih lanjut untuk mengetahui kepemilikannya. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama dalam menyelidiki kasus ini agar dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya dan mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait