website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 8:29:52 WIB

Pembebasan Ayah Vanessa Khong PT Banten Timbulkan Kecurigaan Korban Binomo

Jakarta | detikNews – Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (RP), dibebaskan di tingkat banding. Sejumlah korban kasus penipuan Binomo menyuarakan keprihatinan atas vonis yang dikeluarkan PT Banten.

“Keanehannya terletak pada putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membebaskan Rudianto Pei yang menggelapkan jam tangan senilai Rp 25 miliar. Namun dalam putusan pengadilan ini, ia dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara,” ujar Maru Nazara, perwakilan korban kepada wartawan di Mahkamah Agung, Senin (5/6/2023).

Sebelumnya, Rudiyanto Pei divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ayah dari mantan pacar Indra Kenz itu divonis pencucian uang terkait kasus perdagangan Binomo.

Baca juga:  Rekor Tertembus! PT Kereta Commuter Indonesia Angkut 3 Juta Penumpang Selama Libur Lebaran 2023

Maru mencurigai keterlibatan mafia dalam kasus tersebut dan mendesak Mahkamah Agung untuk bertindak sebagai benteng bagi para korban untuk segera menyelidiki masalah tersebut. Maru menjelaskan, jika aset dikembalikan ke pelaku, mereka akan menyitanya secara paksa terlepas dari risikonya.

“Kami dari awal mengikuti kasus ini dengan setia, mencari kebenaran. Jika aset dikembalikan kepada para koruptor, saya ingin tegaskan bahwa itu adalah hak kami,” tandasnya.

“Mereka harus kita tangkap dengan paksa apapun resikonya. Bahkan jika kita harus membayar dengan darah kita, mereka harus ditangkap. Mereka semua harus ditangkap,” lanjutnya.

Baca juga:  Ini Dia Artis Wanita Inisial P yang Diduga Terlibat Pencucian Uang Senilai Rp44 Triliun Melalui Modus Endorsement Bisnis Skincare, Kecantikan, dan Pet Shop!

Dalam kesempatan yang sama, Nibezaro Zebua, kuasa hukum para korban Binomo, mengemukakan pokok persoalan dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten itu. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan RP bebas.

“Karena putusan Pengadilan Tinggi Banten menyatakan bebas, kami agak prihatin dengan hal itu. Semua korban menyampaikan kepada kami ada yang mencurigakan di sini,” kata Nibezaro.

Nibezaro menyatakan barang bukti dari Indra Kenz sudah dikembalikan. Namun, ia menduga keterlibatan strategi hukum mafia.

“Sudah dikembalikan. Namun, ini hanya permainan strategi hukum mafia. Ini strategi mereka, mereka telah memberikan celah kepada Rudianto Pei agar kedua pelaku dapat dibebaskan dalam proses kasasi dan pada akhirnya mendapatkan kembali haknya,” ujarnya. dijelaskan.

Baca juga:  Walikota Depok Memaknai Idul Fitri sebagai Hari Kemenangan Melawan Hawa Nafsu

Dia mengungkapkan keengganannya untuk situasi seperti itu terjadi. Nizabero menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung, dengan tembusan ke Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Pengadilan Negeri Tangerang.

“Dan kami mohon bantuan Pak Mahfud Md karena beliau memahami permainan hukum ini. Kami mohon dukungannya untuk menjaga keadilan bagi rakyat dan mengembalikan hak-hak kami. Demikian surat permohonan dari para korban, mendesak agar putusan kasasi yang akan datang menjamin keadilan dan mengembalikan semua hak korban,” pungkasnya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait