website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 6:42:20 WIB

Pembenahan Infrastruktur Listrik: DPUPR Memulai Proyek Grouping Kabel Udara di Jatimulya

Depok | detikNews – Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang (DPUPR) Kota Depok baru-baru ini melakukan proyek Grouping Cable Air di Jalan Ar Ridho Desa Jatimulya Kecamatan Cilodong. Upaya ini dilakukan untuk menata ruang utilitas agar tampak rapi dan tidak berantakan.

Menurut Denny Setiawan, Kepala Bidang Pembinaan Konstruksi DPUPR Kota Depok, “Kami, DPUPR bekerjasama dengan Bagian Tata Usaha Sekretariat Pemda telah melakukan proyek Grouping Cable Air di Jalan Ar Ridho pada minggu lalu. Sebelumnya. , kami menerima laporan kabel kusut di tikungan Jalan Ar Ridho.”ucapnya, Jumat (17/03/2023)

Baca juga:  Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan Lokal, Kelurahan Jatimulya Sosialisasi P2L

Sebelum melaksanakan proyek, tim menganalisis situasi dan berkoordinasi dengan pemilik kabel atau operator terkait. Prosesnya memakan waktu kurang lebih satu bulan.

“Jadi awalnya ada 12 tiang. Kami deteksi kepemilikan masing-masing tiang satu per satu, dan sekarang sudah kami lakukan pengelompokan. Alhamdulillah dengan adanya proyek ini, manuver kendaraan kini lebih leluasa, mengurangi kemacetan di kawasan tersebut,” jelas Denny.

Baca juga:  Memperjuangkan Penurunan Kemiskinan Ekstrem: Usulan Kenaikan Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar per Desa

Terpisah, Sri Murmi warga RW 09 Kelurahan Jatimulya menyambut baik proyek ini. Menurutnya, inisiatif ini bisa membuat Kota Depok terlihat lebih tertata dan asri.

Perlu diketahui bahwa proyek Grouping Cable Air merupakan salah satu cara penataan ulang penempatan fasilitas utilitas di daerah padat penduduk dimana ketersediaan Kawasan Cadangan Jalan (Rumija) dan Kepemilikan Kawasan Jalan (Damija) terbatas.

Baca juga:  Proyek Drainase Pemkot Depok di Jalan Mawar Tak Kunjung Usai, Disoal Warga

Solusi ini merupakan reaksi paling sederhana untuk membatasi penggunaan tiang dan mengatur kabel yang melewati area tersebut. Untuk memindahkan kabel dan fasilitas jaringan utilitas lainnya, tidak cukup hanya meminta penyedia jaringan untuk memindahkannya ke bawah tanah.

Beberapa aspek perlu disiapkan, seperti regulasi, perencanaan, perizinan, pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penegakan regulasi.

Aspek lain memerlukan kajian khusus mengenai status kepemilikan tanah dan kewenangan daerah (kabupaten/kota), provinsi, dan pusat. (Roni)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait