website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 7:45:08 WIB

Pemda Mabar Tidak Ada Penegasan Atas Bangunan Diatas Daerah Irigasi

Reporter: Karol Tamur

Labuan Bajo | detikNews.co.id – Sebanyak 5.172 hektare lahan sawah Lembor akan menyusut. Penyusutan ini disebabkan karena alih fungsi lahan ke area non pertanian. Biasanya, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, tokoh swalayan, bangunan rumah, jalan dan fasilitas umum lainnya, Selasa 26/07/2022.

Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat belum melakukan pencegahan dengan memperhatikan atas bangunan yang sudah berdiri maupun yang sedang dibangun. Disisi lain juga Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat belum mengambil langkah kongkrit untuk mencegah atas bangunan yang berada di daerah irigasi.

Baca juga:  Gempa M 3,5 Terjadi di Sumur, Banten: BMKG Laporkan Kondisi Terkini Melalui Twitter"

“Ketika pemanfaatan lahan sawah akan beralih, maka kecamatan Lembor bukan lagi menjadi daerah irigasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021- 2041 pasal 42 tentang zonasi dan pasal 25 tentang kawasan pertanian.

Sementara itu media detiknNews.co.id coba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat atas bangunan sedang dibangun maupun yang sudah bangun diatas daerah irigasi namun Kepala Dinas belum bisa menjawab.

Penegasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca juga:  Plt. Bupati Pemalang dan Forkopimda Mengadakan Acara Tarhim di Masjid Jami Al-Fatah, Didampingi oleh Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang

“Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan,” ujar Mentan SYL di berbagai kesempatan.

Menurut Mentan, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

Baca juga:  Gempa Magnitudo 6,5 di Jepang Menewaskan Satu Orang dan Melukai 21 Warga Lainnya

“Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar, ujar SYL. Kementan dibawah pimpinan Syahrul Yasin Limpo juga tegas meminta penegak hukum agar menangkap pengalihfungsian lahan pertanian. (kr)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait