website statistics
28.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 12:59:45 WIB

Pemdakab Bogor Berupaya Wujudkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Bogor | detikNews – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor telah berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak (KLA) dengan cara pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan khusus anak dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan bahwa kegiatan Pengkoordinasian Pelaksanaan Kebijakan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2023 merupakan sarana evaluasi pencapaian dan hambatan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sekaligus menguatkan peran dan fungsi perangkat daerah sebagai bagian gugus tugas dalam penyelenggaraan KLA pada tingkat Kecamatan, Desa hingga Kelurahan.

Baca juga:  Breaking News : Viral !!! Video Pelajar Bermotor 'Pelat T' Tendang Nenek, Pelaku Ditangkap

Menurut data BPS Tahun 2021, terdapat 1,8 juta anak berusia 0-19 tahun di Kabupaten Bogor. Pemdakab Bogor telah mengembangkan beragam kebijakan strategis dan berkelanjutan untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara terintegrasi.

“Seluruh stakeholder Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan dunia pendidikan berkomitmen untuk mengoptimalkan penguatan KLA di Kabupaten Bogor, ” tuturnya.

Untuk memperkuat kelembagaan, lanjut Burhanuddin, Pemdakab Bogor telah menerbitkan sejumlah regulasi, antara lain Perda Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, Peraturan Bupati No 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat, dan Keputusan Bupati Bogor No.476/376/KPTS/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor, jelasnya.

Baca juga:  Wanita di Morowali Tega Membakar Bayi Akibat Hubungan di Luar Nikah: Kejadian yang Mengejutkan

Pemdakab Bogor juga terus mendorong perangkat daerah untuk berinovasi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak pada 5 klaster antara lain klaster hak anak, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, dan klaster perlindungan khusus.

“Berbagai inovasi telah kami wujudkan, seperti pembentukan Satgas PPA, Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak, Forum Anak, serta tersedianya shelter dan rumah anak serta aplikasi sistem terpadu perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat, ” pungkasnya. (Zamroni)

Baca juga:  Kekurangan Pasokan Air Bersih dan PJU Mati, Warga Poponcol Berharap Bantuan dari Pemkab

 

 

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait