website statistics
25.4 C
Indonesia
Wed, 24 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Wednesday, 24 April 2024 | 17:14:33 WIB

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Melalui Pemungutan Suara setelah Musyawarah Gagal

Jakarta | detikNews – Sembilan hakim konstitusi telah melakukan pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023, setelah musyawarah sebelumnya tidak menemui kesepakatan. Pemungutan suara tersebut dipimpin oleh Anwar Usman, Ketua MK, dan dihadiri oleh semua sembilan hakim konstitusi.

Sebelumnya, MK telah mengadakan Rapat Pleno Hakim secara tertutup pada pukul 11.00 WIB. Namun, musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan, sehingga diputuskan untuk melakukan pemungutan suara sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga:  Setelah Bukber, Wanita di Makassar Terkejut Melihat Kendaraannya Dirusak Akibat Demo Tolak UU Cipta Kerja yang Berujung Ricuh

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirahim, Rapat Pleno Hakim pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Anwar memimpin sidang.

Menurut Anwar Usman, pemilihan Ketua MK harus dihadiri oleh minimal tujuh hakim konstitusi. Jika jumlah hakim yang hadir kurang dari tujuh, pemilihan akan ditunda selama dua jam. Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan akan dilanjutkan meskipun dihadiri oleh kurang dari tujuh hakim konstitusi.

Pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum. Namun, jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

Baca juga:  Sambut Hangat Atas dilantiknya Ketua MUI Kelurahan Depok, Demang Herman Harapkan Sinergitas Aktif Membangun Wilayah Agar Semakin Kondusif

“Rapat memastikan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diputuskan melalui pemungutan suara,” ujar Anwar Usman.

Setelah terpilih, Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK sebelum memangku jabatannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK. Pengucapan sumpah akan dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK pada Senin, tanggal 20 Maret 2023, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

Baca juga:  Ini Spesifikasi Pesawat Tempur F-16 TNI AU yang Siap Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Oleh karena itu, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Kehadiran semua hakim konstitusi dalam Rapat Pleno Hakim sangat penting untuk memastikan keabsahan dari pemilihan tersebut. Setelah terpilih, Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus mengucapkan sumpah atau janji sebelum memangku jabatannya.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait