website statistics
24.4 C
Indonesia
Wed, 24 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Wednesday, 24 April 2024 | 10:01:40 WIB

Pemilik Bangli Yang Berada di Dua Kecamatan Kota Padang Disurati Satpol PP

Padang | detikNews – Satpol PP Kota Padang melalui tim BKO Kecamatan, surati pemilik bangunan yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum), dikawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Selasa (8/11/22).

Satpol PP BKO Kecamatan Lubuk Begalung bersama Pihak Kecamatan, memberikan surat panggilan kepada dua orang pemilik Bangunan Liar (Bangli) yang berlokasi dikawasan Koto Baru, Banuaran.

Baca juga:  Pemkot Tangerang Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Car Free Day Berkala

Pemanggilan tersebut dilakukan, karena pemilik sengaja mendirikan bangunan tanpa ada izin dan dilokasi yang terlarang, dan kegiatan tersebut telah melanggar aturan serta Perda yang ada di Kota Padang.

Selain itu, personil BKO Kecamatan Padang Utara bersama Kasi Trantib Kelurahan Lolong Belanti, juga memberikan surat teguran kedua, kepada pemilik Bangli yang berada dikawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. (Afrizal)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait