website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 22:46:26 WIB

Pemko Medan Mengadakan P3M untuk Pelayanan Perizinan UMK

Reporter: Rudi Hartono

Medan | Gerbang Indonesia – Pemko Medan melalui Pemerintahan Kecamatan Medan Johor melakukan peluncuran Program Pelayanan Perizinan Mobile (P3M) keliling untuk mempermudah urusan perizinan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Pelaksanaan kegiatan Satu Kecamatan Satu Sentra Wirausaha (Saka Sanwira) dan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBH oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu @ptskkp bagi para pelaku UMK yang berdomisili di kecamatan Medan Johor, pada hari Selasa (8/2/22).

Baca juga:  Penurunan Harga Bitcoin ke Level Terendah Sejak Maret Setelah SEC Melakukan Gugatan Terhadap Binance, Bursa Cryptocurrency Terbesar

Kegiatan ini difokuskan di halaman Kantor Kecamatan Medan Johor mulai pukul 09.00 wib sampai pukul 15.00 WIB.

Pelaku UMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yaitu:

Pemohon harus memiliki email dan password yang aktif. Pemohon wajib membawa HP/Smart phone untuk mengakses email. Nomor HP yang aktif terdaftar di whatsapp (WA) yang aktif.

Kegiatan peluncuran program ini merupakan kebijakan pemko Medan dalam mempermudah urusan administrasi izin usaha bagi UMK yang selama ini mungkin terkendala oleh waktu dan berbelitnya mengurus surat perizinan. Jadi, dengan adanya peluncuran program ini, para pegiat UMK dengan mudah mendatangi tempat pusat perizinan keliling yang berlokasi di Kantor Kecamatan Medan Johor, kota Medan.

Baca juga:  Dampak Kesenjangan Tingkat Inflasi antara Australia dan Selandia Baru Terhadap AUDNZD: Potensi Pelemahan Mata Uang

Dari pantauan awak media, pelaku usaha UMK mulai mendatangi tempat perizinan keliling. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya Perizinan keliling ini. Rahmat 43 tahun, pedagang bakso yang memiliki tempat usaha di jalan Karya Kasih menuturkan, “Alhamdulillah, dengan adanya program perizinan keliling ini, memudahkan kami pedagang kecil mendapat perizinan dan legalitas usaha dan terdaftar dari pemerintah sehingga kami merasa lebih dihargai dan diperhatikan,” ujarnya berterima kasih.

Baca juga:  Nyatakan! NRG Coin Menunjukkan Kekuatan dengan Kenaikan 91 Persen dalam Harga

Pantauan dari pagi sampai mendekati siang hari, pendaftaran perizinan masih berjalan normal karena yang ingin mendaftarkan perizinan tidak cukup banyak. Wati (32) tahun, pedagang buah – buahan di Jalan Karya berharap semoga program perizinan ini ditambah lagi hari dan waktunya agar semua pedagang dan pelaku UMK dapat mendaftarkan diri perizinan usahanya. (RHO).

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait