website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 4:50:53 WIB

Pemkot Depok Akan Lakukan Pelebaran Simpang Ramanda dan Simpang Sengon untuk Mengurai Kemacetan

Depok | detikNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sedang melakukan langkah untuk mengatasi kemacetan di Kota Depok dengan melakukan pelebaran Simpang Ramanda dan Simpang Sengon. Upaya ini merupakan bagian dari upaya pembenahan infrastruktur oleh pemerintah setempat.

Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Depok telah melakukan pembebasan lahan yang diperlukan untuk pelebaran jalan tersebut. Selanjutnya, DPUPR bertanggung jawab atas pekerjaan pelebaran jalan.

Pekerjaan pelebaran Simpang Ramanda akan dilaksanakan bersamaan dengan rencana penataan pedestrian Segmen 2. Namun, saat ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) karena jalan ini merupakan jalan nasional dan menjadi aset Kementerian.

Baca juga:  Genangan Air di Jalan Metro Pondok Indah Jakarta Selatan Membuat Lalu Lintas Menuju Lebak Bulus Tersendat

Menurut Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, lebar Simpang Ramanda pada titik tikungan akan diperluas sekitar 20 meter dari yang sudah ada. Selain itu, trotoar yang direncanakan akan memiliki lebar 3 meter dengan panjang sekitar 215 meter, mulai dari Ria Busana Margonda hingga toko mebel sebelum flyover.

“Simpang Sengon memiliki panjang sekitar 145 meter dengan lebar antara 3,3 meter hingga 12 meter, termasuk trotoar. Anggaran yang telah ditetapkan untuk pelebaran ini sebesar Rp 5 miliar. Pelebaran Simpang Sengon juga akan dilaksanakan secara bersamaan dengan pelebaran Simpang Ramanda menggunakan sistem e-katalog,” tutur Citra, Senin (05/06/2023)

Baca juga:  Tim Dinas Damkar Depok Berhasil Evakuasi Dua Ular Sanca di Lokasi Berbeda

Citra menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian untuk mendapatkan surat persetujuan atau rekomendasi secepatnya. Hal ini penting agar proses pengadaan melalui e-katalog dapat segera dilaksanakan.

Proses pengadaan menggunakan e-katalog hanya membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Jika semua syarat yang diperlukan oleh kontraktor terpenuhi, maka pelebaran dapat segera dilakukan.

Citra berharap agar Kemen-PUPR segera menurunkan surat persetujuan yang dibutuhkan. Dengan demikian, pelebaran Simpang Ramanda dan Simpang Sengon dapat segera dilaksanakan untuk mengurangi kemacetan di Kota Depok. (Edh)

Baca juga:  DPUPR Kota Depok Turunkan Satgas untuk Perbaiki Jalan Amblas di Pancoran Mas

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait