website statistics
26.8 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.8 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 15:48:55 WIB

Pemkot Depok Hadirkan Tiga Raperda Baru sebagai Respons atas Perubahan Peraturan Perundang-Undangan

Depok | detikNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok baru-baru ini mengumumkan tiga Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disusun dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023 pada tanggal 28 April 2023. Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun atas dasar dua hal.

Pertama, adanya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sehingga peraturan daerah yang sudah ada perlu disesuaikan. Kedua, adanya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menuntut pembentukan suatu peraturan daerah sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

Baca juga:  Strategi BKD Depok dalam Menjaga Konsistensi Mempertahankan WTP

Ketiga Raperda yang telah disusun adalah Raperda Kota Depok tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Kota Depok tentang Bangunan Gedung, dan Raperda Kota Depok tentang Jaringan Utilitas. Peraturan tentang Gedung dan Bangunan sudah diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019.

Namun, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang bangunan dan gedung, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda yang dimaksud. Perda baru ini akan mengatur pembangunan di Kota Depok yang didasarkan pada asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian bangunan gedung, dan lingkungan.

Baca juga:  Wakil Walikota Depok Katakan Ini kepada Siswa SMA Negeri 1

Bang Imam juga meminta agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi Perda yang berlaku di Kota Depok tentang bangunan dan terlibat serta berperan aktif dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan mereka sendiri dan meningkatkan pemenuhan persyaratan bangunan gedung serta tertib penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya.

Raperda tentang Jaringan Utilitas juga disusun karena pesatnya pembangunan di Kota Depok mendorong peningkatan jumlah kebutuhan atas layanan utilitas bagi masyarakat. Namun, penyelenggaraan jaringan utilitas belum dilakukan secara terpadu, dan kepatuhan hukum masyarakat atau pelaku usaha masih rendah. Oleh karena itu, diperlukan pemenuhan fasilitas jaringan utilitas yang lebih bersifat modern untuk peningkatan fasilitas layanan umum di Kota Depok.

Baca juga:  Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-77 Tahun Kelurahan Sunter Agung Jakarta RT 023/01

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemkot Depok telah menyusun tiga Raperda yang diharapkan dapat memperbaiki dan memperkuat Perda yang telah ada dan meningkatkan kualitas fasilitas layanan umum di Kota Depok.(Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait