website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 16:23:17 WIB

Pemkot Depok Tutup TPS Liar di Bantaran Situ Rawa Besar

Depok | detikNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di bantaran Situ Rawa Besar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

Langkah penutupan diambil karena volume sampah yang berada di TPS tersebut semakin meningkat. Selain itu, tumpukan sampah yang sudah menggunung, sangat mengganggu aktifitas warga, baik terkait polusi udaranya maupun keberadaanya yang mengganggu pemandangan serta keindahan Situ Rawa Besar.

Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi terhadap para aparatur setempat dan juga tokoh masyarakat.

“Sebelum dilakukannya penutupan TPS yang berada di bantaran Situ Rawa Besar tersebut, Kami sudah mengadakan pertemuan beserta RT, RW dan juga Tokoh Masyarakat, dan kami sepakat TPS tersebut di tutup”, ujar Iskandar, Jum’at 16/12/2022.

Baca juga:  Antusiasme Warga Mekarjaya dan Doa untuk Cut Afrida Yani

Lebih rinci dikatakannya, setelah penutupan TPS, untuk pembuangan sampah warga di alihkan ke TPS RW 19, yang berlokasi di Jalan Naming D Bothin (Jalan Sejajar Rel).

“Untuk pembuangan sampah warga ke TPS RW19, secara teknisnya nanti dibicarakan kembali oleh RT, RW. Apakah sampah di ambil secara ‘Door to Door’ yang kemudian di buang ke TPS RW19 atau ada cara yang lainnya”, tandas Kabid Kebersihan.

Kemudian, untuk penegasan kepada warga agar tidak membuang sampah kembali di bantaran Situ Rawa Besar, lanjut Iskandar, pihaknya memasang spanduk yang bertuliskan larangan dan imbauan tidak membuang sampah sembarangan, serta juga penegasan sanksinya.

Baca juga:  Sabang, Aceh Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan M 4,7

“Kami memasang spanduk yang bertuliskan ‘Dilarang Membuang Sampah Disini’. Apabila tertangkap tangan akan di kenakan denda sanksi pidana kurungan selama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 25.000.000,-“, terang Iskandar.

“Sikap tegas atas ketidaksadaran warga yang membuang sampah sembarangan itu sangat perlu, karena siapa lagi yang menjaga lingkungan kita ini kalau bukan diri kita sendiri”, pungkasnya.

Sementara itu Ketua RW 013, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Suhanda menuturkan, setelah 4 bulan, dirinya beserta RT, RW dan juga Tokoh Masyarakat, belum juga ada kesepakatan terkait TPS di bantaran Situ Rawa Besar. Akhirnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2022, dirinya atas nama RW 13 bersama pihak DLHK menutup TPS tersebut.

Baca juga:  Hadiri Kampung KB di Jatijajar, Ini yang Dikatakan Walikota Depok

“Saya atas nama RW013 bersama DLHK menutup TPS yang berada di bantaran Situ Rawa Besar, dikarenakan sangat menggangu keindahan taman Situ. Semoga dengan ditutupnya TPS tersebut dapat menjadi lebih baik lagi”, ujar Suhanda.

Dirinya juga sangat mengapresiasi respon cepat dari Dinas, terkait permasalahan TPS tersebut.

“DLHK sangat mensupport kami, dan sangat siap membantu kami jika kami membutuhkan gerobak atau gerobak motor untuk fasilitas angkut sampah warga”, tutur Suhanda.

Suhanda mengungkapkan, saat ini wilayahnya sudah memiliki dua unit gerobak motor, yakni satu dari Kelurahan (Sudah kurang layak) dan satu dari anggota Dewan. (Emy)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait