24.4 C
Indonesia
Jum, 2 Juni 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Jumat, 2 Juni 2023 | 14:51:36 WIB

Pemkot Tangerang Sukses  Memfasilitasi Pendaftaran Merk Gratis untuk UMKM di Seluruh Provinsi Banten

Tanggerang | detikNews – Mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Tangerang untuk mengurus merk adalah bentuk perlindungan usaha yang sangat penting, terlebih jika kepemilikan legalitas yang jelas.

Pada tahun 2020, Pemerintah Kota Tangerang menjadi satu-satunya Pemerintah Daerah di Provinsi Banten yang memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM secara gratis atau melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kini, di tahun 2023, Kota Tangerang dikenal sebagai Pemerintah Daerah yang paling banyak mendaftarkan merk. Disperindagkop UKM berhasil mendaftarkan dan melegalkan 1.000 merk pelaku UMKM pada 2020, 500 merek pada 2021, dan 250 merk pada 2022. Dalam program ini, Pemkot Tangerang berhasil meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merk Dagang terbanyak pertama di Provinsi Banten dan keempat secara nasional dari Kemenkumham.

Baca juga:  Persaingan Ketat di Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2023: 5 Finalis Akan Bertarung di Tingkat Provinsi Banten

“Hingga kini totalnya, sudah 1.750 merek berhasil didaftarkan secara gratis untuk pelaku UMKM yang tersebar di 13 Kecamatan. Dulunya, tahun 2020 dan 2021 Kota Tangerang hanya satu-satunya daerah yang memiliki program fasilitasi merk gratis ini. Namun, di 2022 menjadi percontohan dan mulai diadopsi program ini oleh Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon,” beber Suli Rosadi, Kepala Disperindagkop UKM, Senin (20/03/2023).

Baca juga:  Indomaret Dinilai Akan Matikan Usaha Kecil dan UMKM di Desa Bungadidi

Lebih jelas di katakannya, Pemkot Tangerang pun berkomitmen untuk terus memaksimalkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI), dalam upaya meningkatkan produk ekonomi kreatif yang berkualitas dan berkelanjutan. Merk juga memiliki sederet manfaat, seperti untuk mendapat perlindungan hukum, mengurangi risiko terjadinya tindakan plagiarisme, menambah nilai aset perusahaan, membuka peluang waralaba, menjaga citra perusahaan, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca juga:  Ojek Online di Surabaya Harapkan Perhatian Pemerintah Setelah Harga BBM Melambung

“Mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pengusaha atau lembaga merupakan hal yang sangat penting. Kecepatan informasi dan inovasi yang berkembang membutuhkan upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang terus mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas hak kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraan mereka,” tuturnya.

Program ini telah menjadi percontohan dan mulai diadopsi oleh Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. (DN)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru