29.4 C
Indonesia
Jum, 2 Juni 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Jumat, 2 Juni 2023 | 15:12:08 WIB

Pemulangan 26 WNI Korban TPPO dari Myanmar Menuju Indonesia: Kisah Penyerahan dan Perlindungan

Jakarta | detikNews – Sebanyak 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di Myanmar telah kembali ke Indonesia setelah pulang ke Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset, dan Konsulen KBRI Myanmar. Brigjen Ahmad Ramadhan dari Divisi Humas Polri mengatakan bahwa penyerahan para korban tersebut dilakukan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Sosial. Para korban WNI selanjutnya ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), Sabtu (27/5/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa upacara penyerahan dilakukan di hadapan Divhubinter, Bareskrim, Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta beberapa pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga:  Polri Lakukan Patroli Siber Konten Hoax di Medsos 24 Jam Nonstop Menjelang Pemilu

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 25 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditujukan ke Myanmar. Para pelaku tersebut memikat korban dengan janji gaji tinggi dan fasilitas menguntungkan.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa para korban awalnya diajak untuk bekerja di Thailand. Penawaran tersebut dilakukan melalui media sosial oleh pelaku.

Baca juga:  Jokowi Mengecam Keterlambatan Indonesia dalam Membangun Transportasi Publik yang Menyebabkan Kemacetan di Seluruh Kota

Di Thailand, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai staf pemasaran dengan gaji bulanan yang mencapai belasan juta rupiah dan fasilitas menguntungkan. Mereka dijanjikan bekerja selama 12 jam sehari dan bisa cuti setiap enam bulan untuk pulang ke Indonesia.

Namun, kenyataannya, para korban yang tertarik dengan penawaran tersebut justru dipekerjakan di perusahaan online scam yang dimiliki oleh seorang Warga Negara China di Myawaddi, Myanmar.

Baca juga:  Gelar Acara Famgath, H.Imam Musanto Tingkatkan Semangat Profesionalitas Kaderisasi IMC Dalam Mengawal Aspirasi Masyarakat

Para korban ini ditempatkan di lokasi yang tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata. Selain tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan, mereka juga sering menjadi korban kekerasan. Jika mereka tidak mencapai target yang ditetapkan, mereka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji dan bahkan perlakuan kekerasan fisik seperti dijemur, squat jump, pemukulan, disetrum, dan dikurung.

Dengan dipulangkannya 26 WNI korban TPPO ini ke Indonesia, diharapkan mereka bisa mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC).(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru