website statistics
24.4 C
Indonesia
Wed, 24 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Wednesday, 24 April 2024 | 20:27:57 WIB

Pemusnahan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar: “Komitmen Kemendag dalam Melindungi Industri Dalam Negeri”

Jakarta | detikNews.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga dari impor. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sekitar Rp10 miliar. Pemusnahan dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Sabtu (18/3/2023).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri pada Rabu (15/3), yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Baca juga:  Momen Akrab Jokowi dan Xi Jinping Dalam Pertemuan Bilateral, Bahas Durian Bersama Luhut Pandjaitan

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.

Selain melakukan penegakan hukum, Kemendag juga melakukan langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri. Mendag berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga:  Evakuasi Pria Obesitas 300 Kg oleh BPBD Tangerang: Membongkar Pintu dan Menggunakan Forklift

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan sementara, barang-barang tersebut diperoleh dari pemasok yang berlokasi di Batam. Pihak PKTN akan terus mengumpulkan informasi terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia.

Dia menekankan pentingnya sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja, namun melibatkan seluruh pihak. PKTN meminta agar praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI dihentikan karena akan ditindak dengan tegas dan dimusnahkan. (Sl)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait