website statistics
26.8 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.8 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 14:31:21 WIB

Penangkapan 2 Wanita Penyalur Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Metro Jaya

Jakarta | detikNews – Subdit Renakta dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan manusia yang melibatkan perekrutan TKI ilegal. Dua ibu rumah tangga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka A (30) ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, seorang calon TKI berinisial LH (35) berhasil diselamatkan.

Sedangkan tersangka kedua, seorang perempuan berinisial HCI (61), ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Hasilnya, lima calon pekerja migran terselamatkan.

Hengki menjelaskan, kedua tersangka menggunakan modus operandi yang hampir sama. Mereka menjanjikan uang kepada keluarga korban untuk mendapatkan izin perjalanan ke luar negeri.

Baca juga:  Ayah Mahasiswa Sultan Rif'at Alfatih Berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya dan Berencana Melaporkan Perusahaan Bali Towerindo

“Pemberian uang ini dimaksudkan untuk mendapatkan izin dari suami atau orang tua agar diperbolehkan keluar negeri secara tidak sah,” kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

Mirip dengan modus operandi lainnya, para tersangka menggunakan visa haji untuk mengirim TKI ke Arab Saudi. Namun, di luar negeri sudah ada sindikat lain yang mengubah visa tersebut menjadi visa kerja dan sebagainya.

“Namun, ada sindikat lain di luar negeri yang mengubah visa menjadi visa kerja dan sebagainya. Kami sudah memantau kelompok ini sejak lama,” imbuhnya.

Baca juga:  Keberhasilan Polisi dalam Menangkap 3 Pelaku Curanmor di Jakbar dengan Keterlibatan Kakak-Adik

Dalam pemeriksaan, tersangka A mengaku telah mengirim 8 TKI ilegal ke Arab Saudi, namun belum diketahui jumlah pastinya. Sementara itu, HCI sendiri telah mengirimkan sekitar 80 TKI ilegal ke Singapura dan Myanmar.

Hengki menambahkan, kasus tersebut terungkap berkat informasi yang diberikan oleh para TKI yang sebelumnya dikirimkan oleh kedua tersangka. Mereka melaporkan menerima upah yang tidak memadai dan tidak menerima jumlah yang dijanjikan. Selain itu, mereka diminta membayar denda saat meminta pulang.

“Kami mendapat informasi dari mereka yang sudah berada di luar negeri. Mereka menerima upah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Selain itu, mereka takut didenda jika ingin pulang,” jelasnya.

Baca juga:  Dirkrimum Polda Sumut Bersama Satreskrim Polrestabes Medan Lakukan Restorative Justice Kasus Saling Lapor

Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dan saat ini ditahan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain paspor, bukti transfer, dan daftar pekerja migran yang telah dikirim ke luar negeri.

Terkait kasus ini, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hukuman maksimum untuk tuduhan ini adalah 15 tahun penjara.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait