website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 7:25:28 WIB

Penangkapan Dua WNI di Singapura karena Membawa Uang Tunai Besar, Anggota DPR RI Minta KBRI Berikan Pendampingan

Jakarta | detikNews – Dua warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh Polisi Singapura karena kedapatan membawa uang tunai sebesar SG$ 35.600 atau setara dengan Rp 394,4 juta. Anggota DPR RI, Dave Laksono, telah meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura memberikan pendampingan kepada kedua WNI tersebut.

“Semestinya ketika landing (atau berlabuh) kita dibagikan form dan biasanya ada pengumuman dari airlines (jika menggunakan pesawat)”, terang Dave, Selasa (16/5/2023).

Dave meminta pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Singapura, untuk memberikan pendampingan kepada kedua WNI tersebut. Ia berharap agar mereka bisa segera dibebaskan. “Tentunya (mereka bisa dilepaskan) dan kami berharap KBRI memberikan perlindungan dan pendampingan kepada mereka,” ujarnya.

Baca juga:  Bandara Kertajati Siap Melayani Penerbangan Haji, Umrah, dan Reguler ke Berbagai Destinasi

“Tentunya (bisa dilepas) dan kami berharap KBRI memberikan perlindungan dan pendampingan kepada mereka”, ucapnya.

“Serta otoritas bandara dan lainnya juga mengingatkan penumpang WNI yang bertujuan negara asing, agar mempelajari peraturan-peraturan seperti ini”, tandasnya.

Dua wanita Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Singapura setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre. Keduanya ditahan oleh aparat berwenang setelah tertangkap membawa uang tunai dalam mata uang asing sebesar SG$ 35.600 atau setara dengan Rp 394,4 juta ke dalam negara tersebut.

Baca juga:  Sidarto Danusubroto: Sebuah Perjalanan Gemilang untuk Indonesia, Bamsoet Memberikan Apresiasi Tinggi

Seperti yang dilaporkan oleh The Straits Times pada hari Selasa (16/5/2023), insiden ini terjadi pada hari Rabu (10/5) pekan lalu. Namun, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) baru-baru ini mengungkapkan insiden tersebut melalui pernyataan di Facebook pada hari Senin (15/5) waktu setempat.

Dalam pernyataannya, ICA menyatakan bahwa uang tunai tersebut telah dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan di dalam dua koper dan sebuah tas ransel.

Baca juga:  Titiek Soeharto Kembali Maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024

Uang tunai dalam jumlah yang besar ini ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan sinar-X terhadap koper yang dibawa oleh kedua WNI tersebut. Petugas ICA kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua barang bawaan mereka.

Kasus ini kemudian diserahkan kepada Kepolisian Singapura untuk penyelidikan lebih lanjut. Identitas kedua WNI yang ditangkap tidak diungkapkan kepada publik.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait