website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 6:19:47 WIB

Penangkapan WN Rusia Terkait Prostitusi Online di Tangerang dengan Tarif Rp 4 Juta Sekali Kencan

Tangerang | detikNews – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil menangkap seorang wanita negara Rusia yang terlibat dalam prostitusi online dengan inisial Warna Negara (WN) ZPR (31). Penangkapan tersebut dilakukan setelah ZPR diduga telah mematok tarif sebesar Rp 4 juta untuk setiap pertemuan.

Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, menjelaskan bahwa ZPR memulai aksinya dengan membuat janji terlebih dahulu dengan klien-kliennya di sebuah penginapan yang mematok tarif sebesar Rp 4 juta untuk setiap pertemuan. Konferensi pers mengenai penangkapan ini diadakan di kantor tersebut pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2023.

Baca juga:  Kontroversi Penutupan Patung Bunda Maria dengan Terpal di Kulon Progo: "Upaya Mencapai Kerukunan Antar Umat Beragama"

Rakha juga mengungkapkan bahwa ZPR menggunakan salah satu situs prostitusi online internasional sebagai platform untuk menjalankan kegiatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa para pengguna harus melakukan verifikasi sebelum melakukan pembayaran kepada ZPR.

“Saat ini ZPR bekerja secara individu, dan dari hasil pengembangan, diketahui bahwa salah satu aplikasi pemesanan yang digunakan oleh yang bersangkutan telah diverifikasi. Pengguna aplikasi tersebut diharuskan untuk membayar verifikasi tersebut,” jelasnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto, mengungkapkan bahwa ZPR telah dua kali masuk ke Indonesia, yaitu pada tahun 2020 dan 2023. Penangkapan ZPR ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.

Baca juga:  Pasca Insiden Kesalahpahaman, Akhirnya Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Ujo Sujoto menjelaskan bahwa izin tinggal di Indonesia hanya diberikan kepada warga negara asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara serta tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan Republik Indonesia. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam pemberian izin tinggal dan kegiatan di wilayah Indonesia.

Sebelumnya, ZPR telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di sebuah penginapan di Tangerang. ZPR memasuki Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku selama 30 hari melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Rakha Sukma Purnama menjelaskan bahwa tim intelijen telah melakukan pengawasan berdasarkan informasi yang diterima di penginapan di Kota Tangerang. Hasilnya, tim berhasil mengamankan ZPR yang diduga terlibat dalam prostitusi online. Selain ZPR, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, dan telepon genggam. ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 juncto 122 huruf (a) dan kemungkinan akan dideportasi.

Baca juga:  BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Besok 26 Mei 2023 di Jakarta, Apakah Anda Sudah Mengetahuinya?

Rakha menambahkan bahwa ZPR dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a).(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait